Portal Kudus – Profesor Din Syamsudin, yang juga mantan ketua umum PP Muhammadiyah sedang dilaporkan oleh sejumlah alumni ITB yang tergabung dalam GAR ITB.
Surat laporan tersebut sebelumnya dilayangkan GAR ITB ke KASN pada Oktober 2020 lalu.
GAR ITB melaporkan Din Syamsudin kepada KASN dan BKN yang berada dalam Kemenpan RB untuk segera memproses dan melayangkan hukuman disiplin.
Baca Juga: Amalan Bulan rajab 2021: Puasa Rajab Berapa Hari? Simak Penjelasan Almarhum KH Maimoen Zubair
Dengan membawa 6 pelanggaran GAR ITB melaporkan bahwa Din Syamsudin telah;
- Dinilai mendiskreditkan pemerintah, menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah, yang berisiko untuk terjadinya proses disintegrasi bangsa.
- Dianggap bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan terhadap keputusannya.
- Dianggap melakukan framing yang menyesatkan pemahaman masyarakat umum, dan mencederai kredibilitas pemerintah RI yang sah.
- Dianggap menyebarkan kebohongan, melontarkan fitnah, serta mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintahan yang sah.
- Menjadi pemimpin dari kelompok yang beroposisi terhadap pemerintah.
- Dinilai melontarkan fitnah dan mengeksploitasi sentimen agama.
Baca Juga: Trending Topik Twitter Hari Ini, Ada Aliansi Mahasiswa Bergerak dan Mundurlah Pak Lurah
Surat laporan bernomor 05/Lap/GAR-ITB/X/2020 telah diteken 2.075 alumni ITB lintas angkatan dan jurusan.
Alumni ITB ini sudah mengantongi bukti bahwa Din Syamsuddin dinilai telah melakukan pelanggaran yang substansial atas norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dan / atau pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Saat ini Prof Din Syamsuddin masih tercatat sebagai ASN dengan jabatan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dan status di ITB sebagai anggota Majelis Wali Amanat (MWA).