Peringatan Imlek 2021, Menko PMK: Tak Ada Bagi Angpao Secara Terbuka, Cukup Kirim Pakai Ojol

- 10 Februari 2021, 08:42 WIB
Muhadjir Effendi,Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Muhadjir Effendi,Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. /Dok. Setkab.go.id

Portal Kudus - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan beberapa hal terkait Peringatan Imlek 2021. 

Muhadjir Effendy menekankan agar peringatan Imlek 2021 jangan sampai berdampak negatif terhadap upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19 yang masih melanda saat ini. 

"Pemerintah berkepentingan dengan kegiatan Imlek ini. Terutama jangan sampai peristiwa sakral ini kemudian justru punya dampak negatif terhadap upaya pemerintah dalam menanggulangi Covid-19," kata Muhadjir dalam audiensi bersama Panitia Peringatan Imlek Nasional, Selasa 9 Februari 2021, dikutip dari Siaran Pers Nomor: 23/HUMAS PMK/II/2021.

Baca Juga: Tema Peringatan Imlek Nasional 2021: Untukmu Negeri Kami Berbakti dan Peduli, Ini Maknanya! 

Pemerintah menghimbau agar masyarakat tidak menggelar perayaan-perayaan yang berpotensi mengundang keramaian atau massa. 

Melalui Siaran Pers tersebut, Menko PMK juga mengatakan agar peringatan Imlek 2021 di tengah keprihatikan adanya pandemi dirayakan dengan cara sederhana, tanpa perayaan yang semarak.  

"(Peringatan Imlek) Cukup dengan cara yang sederhana. Tidak ada mercon, barongsai, bagi angpao secara terbuka. Angpaonya cukup dikirim melalui kiriman-kiriman misalnya pakai ojol (ojek online) atau pakai apa silahkan. Saya kira justru kita ingin mencoba menikmati suasana prihatin Imlek tahun 2021 ini dengan cara-cara yang baru itu," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis tersebut.  

Peringatan Imlek Nasional 2021 mengambil tema "Untukmu Negeri Kami Berbakti dan Peduli".

Berdasarkan keterangan di Siaran Pers Nomor: 23/HUMAS PMK/II/2021 tersebut, peringatan Imlek 2021 tahun ini tidak menggunakan kata "perayaan" sebagai wujud prihatin masa pandemi Covid-19.  

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x