- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen, terdiri dari: Surat Pernyataan; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM); dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Jika masyarakat belum memiliki rekening di ketiga bank Himbara tersebut, Anda akan dibuatkan rekekning untuk pencairan dana BLT UMKM.
Baca Juga: Buruan Cek! BLT UMKM 2,4 Juta Hanya Sampai Akhir Januari 2021, Ini 2 Cara Cek BPUM 2021!
Sebagai catatan, tidak dipungut biaya administrasi dan pengembalian terhadap BLT UMKM, karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran BLT UMKM untuk pengusaha mikro.***