Pemajakan Terhadap Harga Pulsa, Kartu Perdana, Token Listrik dan Voucher, Berikut Penjelasannya

- 31 Januari 2021, 09:52 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Tangkapan layar Instagram/@smindrawati

Portal Kudus-Beredar berita tentang akan dilakukan pemajakan terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher yang sempat membuat masyarakat heboh.

Mengetahui hal tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi klarifikasi melalui Instagram pribadinya.

Baca Juga: Benarkah Status WhatsApp Berbahaya? Bisa Curi Data Pribadi dan Rekening? INI FAKTANYA!Dilansir PortakKudus.com dari Instagram Sri Mulyani @smindrawati yang diposting pada 30 Januari 2021, berikut penjelasan tentang pemajakan terhadap pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher.

Penjelasan mengenai berita pemajakan atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher (PMK 06/PMK.03/2021)

  1. Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher.
  2. Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher SUDAH BERJALAN. JADI TIDAK ADA PUNGUTAN PAJAK baru untuk pulsa, token listrik dan voucher.
  3. Ketentuan tersebut BERTUJUAN MENYEDERHANAKAN PENGENAAN PPN DAN PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher, dan untuk MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM.

Baca Juga: Listrik Gratis Sampai Kapan, Ini 3 Cara Mendapatkan Token Listrik Gratis Februari Maret 2021 cek www.pln.co.id

Penyederhanaan pengenaan adalah sebagai berikut:

1. Pemungutan PPN

  • Pulsa/Kartu perdana

Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.

  • Token Listrik

PPN Tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas Jasa Penjualan/Komisi yang diterima agen penjual.

  • Voucher

PPN Tidak dikenakan atas nilai voucher-karena Voucher adalah alat pembayaran setara denga uang. PPN hanya dikenakan atas Jasa Penjualan/Pemasaran berupa Komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x