PPKM Resmi Diperpanjang, Berakhir 8 Februari 2021

- 21 Januari 2021, 22:46 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto umumkam PPKM diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Pertimbangannya, kasus corona belum mengalami penurunan signfikan
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto umumkam PPKM diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Pertimbangannya, kasus corona belum mengalami penurunan signfikan /Dok. Setkab.

Portal Kudus – Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang selama 2 minggu, dari 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden, di Jakarta, Kamis 21 Januari 2021.

“Bapak Presiden meminta agar (Pemberlakuan) Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini dilanjutkan, dari tanggal 26 (Januari) sampai dengan tanggal 8 Februari (2021),” ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini.

Baca Juga: Anak di Video Viral “Enggak Bisa Bahasa Inggris” Sudah Ditemukan, Disiapkan Beasiswa

Perpanjangan tersebut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPKM tahap pertama pada periode 11-25 Januari 2021.

Airlangga menjelaskan, sebelumnya PPKM telah diterapkan di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali. Ketujuh provinsi tersebut yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. PPKM berlaku di 73 kabupaten/kota yang terdapat di provinsi-provinsi tersebut.

Menurut pantauan, ternyata dari 7 provinsi yang menerapkan PPKM hanya 2 provinsi yang mengalami penurunan angka Covid-19. Dua provinsi tersebut adalah Banten dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Profil, Biodata, dan Fakta-fakta Johnny NCT

“Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan di 5 provinsi, dan yang mengalami penurunan provinsi Banten dan Yogyakarta,” ujar Airlangga.

Secara rinci Airlangga juga mengungkapkan hasil monitoring terhadap 73 kabupaten/kota yang telah menerapkan PPKM.

Berdasarkan 73 kabupaten/kota tersebut, terdapat 29 kabupaten/kota masih berada di zona risiko tinggi,  41 kabupaten/kota zona risiko sedang, sementara 3 kabupaten/kota lainnya zona risiko rendah.

Penjelasan selanjutnya disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Ketua KPCPEN menyampaikan bahwa masih terjadi peningkatan kasus mingguan di 52 kabupaten/kota. Sementara 21 lainnya mengalami penurunan.

Sedangkan untuk kasus aktif, masih terdapat peningkatan di 46 kabupaten/kota, 3 kabupaten/kota tetap, dan 24 kabupaten/kota lainnya menurun.

Sementara itu untuk tingkat kematian, terdapat 44 kabupaten/kota yang masih mengalami kenaikan dan 29 kabupaten/kota alami penurunan.

Selanjutnya Ketua KPCPEN menyampaikan tentang tingkat kesembuhan. Tingkat kesembuhan mengalami penurunan di 33 kabupaten/kota,  34 kabupaten kota/meningkat, sementara 6 kabupaten/kota lainnya tetap.

Menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas, Airlangga mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan mengeluarkan instruksi terkait dengan perpanjangan PPKM tersebut.

Masing-masing kepala daerah tingkat provinsi, diharapkan dapat mengevaluasi PPKM yang telah dilaksanakan berdasarkan pada parameter yang telah ditetapkan, yaitu tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan Bed Occupancy Rate (BOR) ICU dan ruang isolasi di atas nasional.

“Ini menjadi parameter yang diminta untuk dievaluasi dan kemudian untuk terus diberlakukan (PPKM),” ujarnya.

Terkait pembatasan kegiatan yang diatur, Airlangga mengatakan ada perubahan, yaitu di sektor mal dan restoran yang sebelumnya dibatasi jam buka sampai pukul 19.00 WIB.

“Karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” ujarnya. ***

Editor: Sugiharto

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah