Akan tetapi, untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.
Sedangkan Program Kartu Prakerja Gelombang 12, Tidak Berlaku bagi Anda yang memiliki pekerjaan sebagai Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.
Dalam bulan Januari ini masih belum ada kabar, kapan Program Kartu Prakerja Gelombang 12 akan dibuka.***