Begini Syarat Pengajuan KUR ke Bank Mandiri, KUR 2021 bertambah jadi Rp253 Triliun

- 16 Januari 2021, 14:06 WIB
Menteri Teten Masduki dan Dirut SMESCO Indonesia dan Stafsus Menteri mengunjungi Frezz Farm
Menteri Teten Masduki dan Dirut SMESCO Indonesia dan Stafsus Menteri mengunjungi Frezz Farm /Menkopukm

Portal Kudus-Pemerintah melalui Kementerian Koperas dan UKM menyepakati beberapa poin untuk Progam Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tahun 2021.

Yang pertama, perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3% selama enam bulan kedepan.

Yang kedua, plafon penyaluran KUR 2021 bertambah menjadi Rp253 triliun.

Peningkatan KUR 2021 ini dilatarbelakangi oleh antusiasme Sobat UMKM yang tinggi, serta penyaluran KUR yang baik dan Non Performing Loan (NPL) yang rendah sepanjang tahun 2020.

KUR yang dimaksud adalah KUR Supermikro dengan kredit mencapai Rp10juta, KUR Kecil dengan kredit Rp50juta-Rp500 juta.

Baca Juga: Percepat Pemulihan Ekonomi, Pelaku UMKM Tahun 2021 Mendapat Perpanjangan Subsidi KUR dari Pemerintah

KUR Mikro dengan kredit Rp10 juta-Rp50 juta dan KUR Tenaga Kerja Indonesia Indonesia (TKI) sampai dengan Rp25 juta.

Pengajuan KUR bisa dilakukan di bank salah satunya adalah Bank Mandiri.

Dikutip PortalKudus.com dari laman resmi Bankmandiri.co.id, KUR Bank Mandiri memiliki suku bunga 6 persen efektif per tahun.

Baca Juga: Simak Ini Adalah Daftar Bank Penyalur KUR Suku Bunga 6% dengan Tenor 3-5 Tahun

KUR di Bank Mandiri terdiri dari empat jenis yaitu:

  1. KUR Mikro, dengan limit kredit maksimal sampai dengan RP25 juta dengan jangka waktu maksimal 2 tahun
  2. KUR Ritel, dengan limit kredit di atas Rp25 juta sampai dengan Rp200 juta per debitur, dan dalam jangka waktu maksimal 3 tahun untuk kredit modal kerja dan 5 tahun untuk kredit investasi.
  3. Kur Penempatan TKI, dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp25 juta per debitur, dengan jangka waktu disesuaikan dengan masa kontrak kerja atau maksimal 12 bulan.
  4. KUR Khusus, dengan limit di atas Rp25 juta sampai dengan rp500juta diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster, dengan menggunakan Mitra Usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanaanan rakyat.

Syarat pengajuan KUR Mikro dan KUR ritel:

  • Calon debitur/debitur tidak memiliki kredit atau
  • Calon penerima KUR Mikro dan Kecil dapat sedang menerima kredit/pembiayaan yaitu KUR pada oenyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, resi gudang dengan kolektibilitas lancar.
  • Dalam hal Calon Debitur/ Debitur masih memiliki baki debet Kredit Produktif dan/ atau Kredit Program di luar KUR tetapi yang bersangkutan telah melunasinya, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas/ Roya dengan lampiran cetakan rekening Koran dari Bank sebelumnya.
  • Tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/ atau Bilyet Giro Kosong.
  • Usia Calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah (dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir atau Kartu Keluarga (KK) atau Surat Nikah dari Instansi yang berwenang) dan saat kredit lunas usia maksimal 60 tahun.
  • Mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan 6 (enam) bulan.

Syarat Pengajuan KUR Penempatan TKI:

  • Berusia minimal 21 tahun dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau akte kelahiran/ Surat Kenal Lahir dari instansi yang berwenang.
  • Calon TKI dimungkinkan berusia minimal 18 tahun, namun harus menyerahkan Surat ijin dari suami/ istri/ orang tua/ wali untuk bekerja di luar negeri.
  • Berdasarkan IDI – Bank Indonesia, calon debitur/ debitur tidak memiliki kredit atau mempunyai kredit dengan kolektibilitas seluruhnya Lancar dan tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.
  • Memiliki perjanjian kerja/ kontrak kerja minimal 2 (dua) tahun dengan pengguna bagi TKI yang ditempatkan oleh PPTKIS, Pemerintah, atau TKI yang bekerja secara perseorangan.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Bank Mandiri kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x