Sering Baca Tulisan BANSOS dan DTKS, Namun Belum Faham Maksudnya ? Simak Penjelasan Berikut

- 11 Januari 2021, 07:00 WIB
Bansos BST BLT Rp300 Ribu dari Kemensos tahun 2021
Bansos BST BLT Rp300 Ribu dari Kemensos tahun 2021 /Unsplash/Mufid Majnun
  1. UU No 13 Tahun2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
  2. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial.
  3. Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
  4. Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
  5. Permensos Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Untuk lebih jelasnya segera ikuti langkah ini, Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa atau Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa atau Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan data awal dan usulan baru.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x