Kudus, Pati, Magelang, dan 20 Kabupaten Kota di Jawa Tengah Ikut Terapkan PPKM Jawa Bali

- 10 Januari 2021, 05:00 WIB
Pemerintah pusat memberlakukan PSBB untuk seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, berlaku mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Pemerintah pusat memberlakukan PSBB untuk seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, berlaku mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. /Instagram.com/@ir_achmadhusein

Portal Kudus – Berdasar dengan surat edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Sebanyak 23 kabupaten dan kota di Jawa Tengah harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Surat edaran tersebut tertanggal 8 Januari 2021 dan dikirimkan ke bupati serta wali kota daerah terkait. Keluarnya surat edaran tersebut adalah bentuk tindak lanjut dari keputusan pemerintah pusat tentang PPKM.

Kabupaten dan kota di Jawa Tengah yang harus memberlakukan PPKM adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Usai Lepas Landas 4 Menit, Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Rute Jakarta - Pontianak Hilang Kontak

  1. Semarang Raya, meliputi: Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan.
  2. Banyumas Raya, meliputi: Kabupaten Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen.
  3. Solo Raya, meliputi: Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.

Baca Juga: HILANG KONTAK, Pesawat PKCLC TYPE B737-500 Milik Maskapai Penerbangan Sriwijaya Air No. SJ -182

Selain kabupaten dan kota di atas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng pun menambahkan beberapa daerah lagi. Daerah tersebut yaitu Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” tulis Ganjar, Jumat, 8 Januari 2021.

Ganjar, selaku Gubernur Provinsi Jawa Tengah juga menjelaskan tentang operasi yustisi. Setiap daerah diharapkan melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi lain.

PPKM ini mulai diterapkan pada tanggal 11 sampai 25 Januari 2021. Tujuan dari pemberlakuaan PPKM adalah guna mengurangi angkat Covid-19 di Indonesia, termasuk Jawa Tengah.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: jatengprov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x