Kasus Covid – 19 Kembali Naik, Diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Tanggal 11-25 Januari

- 7 Januari 2021, 21:16 WIB
Ilustrasi Covid-19*/
Ilustrasi Covid-19*/ /Iwan Rahmansyah

Portal Kudus – Kasus Virus Covid – 19 kembali naik, pemerintah resmi menerapkan pembatasan di wilayah Jawa-Bali. Pembatasan tersebut akan dimulai pada 11 hingga 25 Januari.

Kebijakan ini pertama kali diusulkan oleh Pemerintah DKI Jakarta. Menurut Ariza selaku wakil Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan menghubungi pemerintah pusat untuk melakukan koordinasi agar kebijakan PSBB dapat dilakukan di beberapa daerah, Kasus Covid – 19 Kembali Naik.

Pada kasus Covid – 19 terdapat empat kriteria guna memutuskan apakah daerah tersebut perlu membatasi kegiatan masyarakatnya atau tidak. Berikut adalah kriterianya:

Baca Juga: Profil Jin BTS, Kelahiran 1992 yang Katanya Akan Wamil

  1. Tingkat kematian akibat Covid-19 di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau di atas 3 persen.
  2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen
  3. Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen.
  4. Tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen.

Baca Juga: Ini Dia Lirik Serta Terjemahan OST True Beauty-In the Mood for Dancing

Menteri Koodinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pembatasan tersebut akan dilakukan di sejumlah kabupaten kota maupun provinsi yang memenuhi kriteria tersebut.

“Ini bukan pelarangan kegiatan tetapi ini adalah pembatasan. Kriteria yang ditetapkan adalah provinsi dan kabupaten kota yang memenuhi dari salah satu kriteria,” kata Airlangga saat memberikan keterangan pers hasil rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Rabu, 6 Januari 2021.

Pemberlakuan pembatasan yang rencananya akan diterapkan di beberapa kota kabupaten tersebut sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selanjutnya, gubernur menerbitkan Peraturan Gubernur. Adapun untuk tingkat kabupaten kota mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x