Jika Anda belum terdaftar, namun merasa berhak menerima bantuan BPUM, Anda bisa melakukan pengajuan ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi/Kabupaten/Kota.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 6 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kementerian Koperasi dan UKM No 267/SM/VIII/2020, persyaratan pelaku usaha mikro penerima BPUM adalah:
- WNI
- Memiliki NIK
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Surat Usulan Calon Penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya
- Bukan ASN, TNI, Kepolisian, pegawai BUMN tau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM dan Simak Cara Mencairkan Dana BPUM Rp. 2,4 Juta
Adapun pengusul BPUM meliputi:
- Dinas Koperasi dan UKM Provinsi/Kabupaten/Kota
- Koperasi yang telah disahkan
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar OJK
- Lembaga penyalur program kredit pemerintah (BUMN/BLU).
Selain mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum pelaku usaha mikro juga bisa mendapatkan pemberitahuan sebagai penerima bantuan BPUM lewat pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. ***