Segera Cek NIK di eform.bri.co.id, Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Terakhir Januari 2021

- 6 Januari 2021, 12:13 WIB
Tangkap layar tampilan laman E-Form BRI untuk mengecek nama Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM
Tangkap layar tampilan laman E-Form BRI untuk mengecek nama Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM /E-Form BRI/BRI

Jika Anda belum terdaftar, namun merasa berhak menerima bantuan BPUM, Anda bisa melakukan pengajuan ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi/Kabupaten/Kota.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 6 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kementerian Koperasi dan UKM No 267/SM/VIII/2020, persyaratan pelaku usaha mikro penerima BPUM adalah:

  1. WNI

  2. Memiliki NIK

  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Surat Usulan Calon Penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya

  4. Bukan ASN, TNI, Kepolisian, pegawai BUMN tau BUMD

  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM dan Simak Cara Mencairkan Dana BPUM Rp. 2,4 Juta

Adapun pengusul BPUM meliputi:

    1. Dinas Koperasi dan UKM Provinsi/Kabupaten/Kota

    2. Koperasi yang telah disahkan

 

  1. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar OJK

  2. Lembaga penyalur program kredit pemerintah (BUMN/BLU).

Selain mengecek melalui laman  https://eform.bri.co.id/bpum pelaku usaha mikro juga bisa mendapatkan pemberitahuan sebagai penerima bantuan BPUM lewat pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. ***

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah