Mengenal Kebiri Kimia: Hukuman Baru untuk Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

- 4 Januari 2021, 21:00 WIB
ilustrasi anak sedang ketakutan
ilustrasi anak sedang ketakutan /tangkapan layar Freepik/Freepik

Portal Kudus - Menanggapi tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, Presiden Joko Widodo akhirnya memberi angin segar dengan meneken peraturan baru.

Ia mengesahkan hukuman kebiri bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

“Kekerasan seksual terhadap anak harus mendapatkan penanganan secara luar biasa seperti melalui kebiri kimia karena para pelakunya telah merusak masa depan bangsa Indonesia," turur Nahar, Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) yang dikutip dari laman website kemenpppa.go.id

Baca Juga: Melindungi Masa Depan Anak, Jokowi Teken PP Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

Lahirnya PP Nomor 70 atau PP Kebiri Kimia ini disambut dengan bahagia oleh segenap jajaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPPA RI).

Sebagaimana diketahui, PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari amanat Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lalu, apa itu kebiri kimia?

Baca Juga: Nyanyian Amanda Manopo Trending 4 di YouTube, Netizen: Baik Rupa, Baik Hati, Baik Suara

Dijelaskan oleh Nahar, kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku persetubuhan yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Bagaimana pelaksanaan kebiri kimia?

Tindakan kebiri kimia dikenakan apabila pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap lebih dari 1 (satu) orang korban, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.

"Tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok. Pelaku baru dapat diberikan tindakan kebiri kimia apabila kesimpulan penilaian klinis menyatakan bahwa pelaku persetubuhan layak dikenakan tindakan kebiri kimia. Selain itu, pelaku tidak semata-mata disuntikkan kebiri kimia, namun harus disertai rehabilitasi untuk menekan hasrat seksual berlebih pelaku dan agar perilaku penyimpangan seksual pelaku dapat dihilangkan. Rehabilitasi yang diberikan kepada pelaku yang dikenakan tindakan kebiri kimia berupa rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik," tutur Nahar menerangkan kepada pers.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemen PPPA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah