Melindungi Masa Depan Anak, Jokowi Teken PP Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

- 4 Januari 2021, 19:15 WIB
Inilah PP tentang Tindakan Kebiri Kimia & Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Inilah PP tentang Tindakan Kebiri Kimia & Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak /SETKAB.GO.ID/setkab.go.id

Portal Kudus - Perlu diketahui, bahwa angka kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia tergolong tinggi.

Berdasarkan Laporan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada periode 1 Januari 2020 hingga 11 Desember 2020, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 5.640 kasus.

Fenomena tersebut tentu saja merupakan kejahatan serius yang mengingkari hak asasi anak, menimbulkan trauma bagi korban dan keluarga, menghancurkan masa depan anak serta dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, seperti dikutip PortalKudus.com dari website resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Baca Juga: Kabar Baik Pasangan Atta dan Aurel, Netizen: Matahari Bersinar Lagi

Apalagi, mengingat bahwa sebelumnya, hukuman bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak dinilai tidak imbang dan justru merugikan korban.

Tak heran apabila masyarakat kerap melayangkan protes kepada pemerintah terkait hukuman yang dinilai kurang menimbulkan efek jera.

Akan tetapi, sekarang masyarakat sudah bisa sedikit bernafas lega karena Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, akhirnya memberi angin segar dengan meneken Peraturan Pemerintah (PP) baru pada 7 Desember 2020.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Film Barat Komedi Romantis yang Penuh ‘Quotes’ Kehidupan

PP tersebut berisi tentang tata cara tindakan kebiri yang akan dijatuhkan pada para pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang tertuang dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: kemenpppa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x