PortalKudus-Pada Senin 28 Desember 2020, pemerintah menngumumkan kebijakan untuk menutup sementara WNA ke Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers di Kantor Presiden.
Hal ini dikarenakan adanya informasi ditemukannya strain atau varian baru virus Covid-19, yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran lebih cepat.
Baca Juga: Cara Sanggah Data Kuota SNMPTN 2021, Sekolah Wajib Tahu
“Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno Marsudi dikutip Portalkudus.com dari Setneg.go.id.
Bagi WNA yang tiba pada tanggal 28-31 Desember 2020 mendatang, wajib untuk menunjukan hasil tes RT-PCR dari negara asal.
Baca Juga: Prediksi Tren Kesehatan dan Kecantikan Tahun Baru 2021
Lalu setelah tiba di Indonesia, harus melakukan pemeriksaan ulang.
Apabila dari hasil tes RT-PCR dari negara asal negatif, dan hasil pemeriksaan di Indonesia juga menunjukan hasil negatif, maka WNA wajib melakukan karantina selama lima hari.