Pemerintah Melalui Kementerian ESDM, Pengembangan EBT Untuk Mengurangi Impor Minyak

- 25 November 2020, 22:58 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif
Menteri ESDM Arifin Tasrif /Dok. Humas/

Sedangkan untuk mengurangi impor LPG melalui strategi penggunaan kompor listrik, pembangunan jaringan gas kota, dan pemanfaatan Dimethyl Ether (DME),” jelasnya.

Pelaksanaan Grand Strategi Energi Nasional juga mempertimbangkan kondisi pengembangan energi nasional saat ini. Memperhatikan sumber EBT yang tersedia dan menyesuaikan dengan tren ekonomi EBT.

Pemerintah, lanjut Arifin, telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement, yang menargetkan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

Penurunan GRK ditargetkan sebesar 29 persen yang dilakukan dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan bantuan internasional.

“Sektor energi diharapkan menurunkan emisi sebesar 314-398 juta ton CO2,” imbuhnya

Sejumlah regulasi di bidang energi juga telah diterbitkan pemerintah untuk mendukung penyediaan energi, khususnya yang rendah emisi.

Regulasi tersebut antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

“Sesuai dengan RUEN, pada tahun 2025 peran EBT dalam bauran energi nasional ditargetkan mencapai 23 persen dan diharapkan terus meningkat menjadi 31 persen pada tahun 2050,” pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya bahwa Pemerintah Indonesia, sedang membatasi pemakaian energi bersumber dari fosil, dan akan mengembangkan Potensi Energi Baru dan Terbarukan (EBT) karena Indonesia sangat melimpah.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x