Persyaratan Yang Harus di Lalui, Saat Pembuatan SIM Baru A, C, dan D

- 25 November 2020, 21:04 WIB
Ilustrasi SIM A, SIM B, SIM C
Ilustrasi SIM A, SIM B, SIM C /PRFM

Portal Kudus - Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM, adalah surat yang wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor.

 

Jika tidak punya, sudah dipastikan akan  kena sanksi atau denda. Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor, dirangkum dari Humas Polres Kudus|tribratanewskudus, 20 November 2020.

Baca Juga: Berikut ini, jadwal Layanan Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Kudus 

Bagi warga masyarakat yang ingin mencari SIM agar datang sendiri ke Polres Kudus dengan melengkapi beberapa persyaratan.

Persyaratan SIM Baru (SIM A, C, dan D) :
– Mengisi formulir pengajuan SIM Baru;
– Peserta Uji SIM telah berusia 17 Tahun;
– Melampirkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang Sah dan masih berlaku

   serta 2 Lembar Foto Copy;
– Melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
– Melampirkan Surat Keterangan Dokter;
– Melampirkan Hasil Tes Psikologi (Rokhani);
– Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI;
– Lulus Uji Teori;
– Lulus Uji Simulator;
– Lulus Uji Praktik I dan II.

Baca Juga: Perakitan 2.291 Kotak Suara Untuk Pilkada Kabupaten Demak, Sudah Selesai dan Siap Digunakan 

Persyaratan Penerbitan SIM Internasional :
Membayar biaya administrasi SIM Internasional melalui ATM, EDC atau pada teller bank yang ditunjuk dan tersedia di kantor pelayanan SIM Internasional.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x