Pemerintah Melalui Kementerian ESDM, Pengembangan EBT Untuk Mengurangi Impor Minyak

- 25 November 2020, 22:58 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif
Menteri ESDM Arifin Tasrif /Dok. Humas/

Portal Kudus - Untuk menjamin ketersediaan energi yang cukup, kualitas yang baik, harga terjangkau dan ramah lingkungan dalam kurun waktu 2020-2040, pemerintah menyusun Grand Strategi Energi Nasional.

Pemanfaatan energi di Indonesia saat ini masih mengandalkan energi fosil, baik yang disubsidi maupun yang berasal dari impor. Padahal dari berbagai eksperimen dan penemuan menyebutkan Potensi Energi Baru dan Terbarukan (EBT) Indonesia sangat melimpah.

Dalam kondisi pertumbuhan ekonomi dan digencarkannya UMKM, pastinya permintaan energi saat ini terus meningkat. Pemerintah pun berkewajiban menyediakan energi dalam jumlah yang cukup, merata, terjangkau, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga tercapai energi yang berkeadilan, dilansir dari Humas Kementerian ESDM, 24 November 2020.

 Baca Juga: 50 Karya Lukisan, Dipamerkan di Pendopo DPRD Blora

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Indonesia dikaruniai sumber EBT yang melimpah, dengan total potensi mencapai lebih dari 417,8 GW, namun baru dimanfaatkan sebesar 10,4 GW atau sekitar 2,5 persen,” ujar Menteri, Senin 23 November 2020.

“Kita masih mengandalkan energi fosil, yang sebagian di antaranya disubsidi dan berasal dari impor. Ketergantungan kepada energi impor menjadi salah satu tantangan berat pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional.

Untuk menjamin ketersediaan energi yang cukup, kualitas yang baik, harga terjangkau dan ramah lingkungan dalam kurun waktu 2020-2040, pemerintah menyusun Grand Strategi Energi Nasional.

Baca Juga: Persyaratan Yang Harus di Lalui, Saat Pembuatan SIM Baru A, C, dan D 

“Strategi yang dikembangkan, antara lain meningkatkan lifting minyak, mendorong pengembangan kendaraan listrik, pengembangan dan pembangunan kilang, serta pengembangan EBT untuk mengurangi impor minyak.

Sedangkan untuk mengurangi impor LPG melalui strategi penggunaan kompor listrik, pembangunan jaringan gas kota, dan pemanfaatan Dimethyl Ether (DME),” jelasnya.

Pelaksanaan Grand Strategi Energi Nasional juga mempertimbangkan kondisi pengembangan energi nasional saat ini. Memperhatikan sumber EBT yang tersedia dan menyesuaikan dengan tren ekonomi EBT.

Pemerintah, lanjut Arifin, telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement, yang menargetkan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

Penurunan GRK ditargetkan sebesar 29 persen yang dilakukan dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan bantuan internasional.

“Sektor energi diharapkan menurunkan emisi sebesar 314-398 juta ton CO2,” imbuhnya

Sejumlah regulasi di bidang energi juga telah diterbitkan pemerintah untuk mendukung penyediaan energi, khususnya yang rendah emisi.

Regulasi tersebut antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

“Sesuai dengan RUEN, pada tahun 2025 peran EBT dalam bauran energi nasional ditargetkan mencapai 23 persen dan diharapkan terus meningkat menjadi 31 persen pada tahun 2050,” pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya bahwa Pemerintah Indonesia, sedang membatasi pemakaian energi bersumber dari fosil, dan akan mengembangkan Potensi Energi Baru dan Terbarukan (EBT) karena Indonesia sangat melimpah.***

Editor: Sugiharto

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x