Syarat Guru Honorer dan Dosen Non PNS, Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Guru Honorer, Cair November Ini

17 November 2020, 11:00 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Senayan, Jakarta, Senin 16 November 2020. Kemendikbud Pastikan, Lebih Dari 2 Juta Tenaga Pendidik dan Guru Honorer Dapat Bantuan Subsidi Gaji /ANTARA FOTO/ Reno Esnir /

Portal Kudus - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji ternyata tidak hanya untuk pekerja swasta

Para guru honorer ternyata juga bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Ia menyebut bahwa guru honorer, dosen, dan tenaga kependidikan non-Pegawai Negeri Sipil dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri serta swasta akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) pemerintah berupa subsidi gaji.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu Termin 2 Cair: Simak Jadwal Pencairan dan Alasan Belum Masuk Rekening

Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer di https://info.gtk.kemdikbud.go.id, Pastikan Namamu Terdaftar

Nadiem menyebutkan, beberapa syarat untuk bisa mendapatkan subsidi gaji ini.

Salah satunya adalah guru honorer, dosen, dan tenaga non-PNS harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

"Karena itu persyaratan kami untuk menerima subsidi gaji dari Kemendikbud sangat sederhana dan sangat efisien."

"Harus Warga Negara Indonesia tentunya, tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan kemenaker," papar dia saat mengikuti rapat kerja di Komisi X DPR RI, yang ditayangkan secara virtual, Senin 16 november 2020

Persyaratan selanjutnya, penerima subsidi gaji lingkupan Kemendikbud juga dipastikan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos yaitu Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.

Baca Juga: BLT Gaji Guru Honorer Kemendikbud Cair Besok, Pastikan Kamu Memenuhi 4 Syarat Ini.

"Karena itu jumlahnya bisa dibilang sama ya dengan jumlah bantuan sosial tunainya. Jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan dari Kemenaker ataupun juga yang semi bansos dari Prakerja. Kriteria terakhir mereka memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan," ujar dia.

Adapun nilai besaran bantuan subsidi gaji yang diberikan kepada tenaga pendidik tersebut sebesar Rp 1,8 juta.

Baca Juga: CATAT! BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair, Segera Cek Rekeningmu

"Kabar gembira, hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X, perjuangan dari Kemendikbud dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru-guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non-PNS sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali. Jadi sekaligus kita memberikannya," katanya.

Total tenaga dan guru honorer yang diusulkan untuk mendapatkan subsidi gaji sebesar 2.034.732 orang.

Yang terdiri atas 162.277 dosen pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan swasta. Kemudian, 1.634.832 guru dan pendidik sekolah negeri serta swasta.

 Baca Juga: CATAT! BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair, Segera Cek Rekeningmu

Selanjutnya, 237.623 tenaga honorer perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta juga mendapatkan subsidi gaji tersebut.

Total anggaran yang diusulkan untuk bantuan subsidi gaji tenaga dan guru honorer ini sebesar lebih dari Rp 3,6 triliun.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu Termin 2 Cair: Simak Jadwal Pencairan dan Alasan Belum Masuk Rekening

"Total sasaran kita sekitar sedikit lebih dari 2 juta orang. Yang paling besar dari ini adalah guru honorer sebesar 1,6 juta (orang) dan sisanya adalah dosen dan tenaga pendidik. Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp 3,6 triliun," ucapnya.***

 

 

 

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler