Pelantikan Presiden 2024, Berikut Jadwal Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 Terpilih akan Dilantik

21 Februari 2024, 18:51 WIB
Pelantikan Presiden 2024, Berikut Jadwal Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 Terpilih akan Dilantik /Foto:Gedung DPR/MPR

Portal Kudus - Pelantikan Presiden sesuai jadwal KPU RI akan dilakukan pada tahun 2024, berikut jadwal pelantikan calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 terpilih akan dilantik.

Pemilihan Umum yang telah diselenggarakan secara serentak di Indonesia, telah dilaksanakan. Hasil perolehan suara dalam Pilpres juga masih dalam tahap input belum selesai oleh KPU, yang dapat diakses masyarakat luas dengan melihat Real Count hasil perhitungan suara masing-masing calon Presiden dan Wakil Presiden 2024. Dalam artikel ini anda dapat menyimak jadwal pelantikan Presiden 2024.

Melalui Quick Count berbagai lembaga, sudah banyak menampilkan jumlah perolehan suara 3 pasang calon Presiden dan Wakil Presiden yang maju dalam kontestasi Pilpres 2024. Namun semua masih menunggu hasil real count KPU yang dapat anda kunjungi melalui pemilu2024.kpu.go.id. Disini anda dapat melihat informasi tentang jadwal pelantikan Presiden 2024 yang akan dilaksanakan seperti berikut.

Baca Juga: Satoru Mochizuki Ditunjuk Menjadi Pelatih Kepala Timnas Wanita Indonesia oleh PSSI

Jadwal pelantikan Presiden 2024, Berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Nomor 10. penetapan hasil Pemilu

a. penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

1) tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu

paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

2) terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu

paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan

Nomor 11. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

a. DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masingmasing anggota DPRD kabupaten/kota

b. DPRD provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masingmasing anggota DPRD provinsi

c. DPR dan DPD Selasa, 1 Oktober 2024

d. Presiden dan Wakil Presiden Minggu, 20 Oktober 2024

Baca Juga: UPDATE 40 SOAL dan JAWABAN Ujian Sekolah PAI Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban Contoh Soal US PAI Tahun 2024

Dalam PKPU juga menyebutkan tentang tahapan penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua dengan jadwal sebagai berikut:

1. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih Jumat, 22 Maret 2024 Kamis, 25 April 2024

2. kampanye Minggu, 2 Juni 2024 Sabtu, 22 Juni 2024

3. Masa Tenang Minggu, 23 Juni 2024 Selasa, 25 Juni 2024

4. pemungutan dan penghitungan suara

a. pemungutan suara Rabu, 26 Juni 2024 Rabu, 26 Juni 2024

b. penghitungan suara Rabu, 26 Juni 2024 Kamis, 27 Juni 2024

c. rekapitulasi hasil penghitungan suara Kamis, 27 Juni 2024 Sabtu, 20 Juli 2024

5. penetapan hasil Pemilu

a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu

paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua

b. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu

paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan

6. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden; Minggu, 20 Oktober 2024.

Demikian informasi tentang jadwal pelantikan Presiden 2024 sesuai dengan PKPU No.3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.***

Editor: Sugiharto

Tags

Terkini

Terpopuler