Pemerintah Akan Mengganti e-KTP Menjadi IKD: Simak Langkah Aktivasi Berikut.

14 Desember 2023, 15:59 WIB
Ilustrasi: Langkah Aktivasi IKD Perubahan dari E-KTP /Tangkapan layar KTP Digital dalam laman Instagram @kemenkominfo

Portal Kudus - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan akan mengganti e-KTP menjadi IKD alias Identitas Kependudukan Digital. Bagaimana cara aktivasinya? Simak langkah berikut ini!

Penggantian e-KTP tersebut diklaim guna mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital sehingga kita bisa mengaksesnya dengan menggunakan smartphone.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Destinasi Wisata Seru di Bandung saat Liburan Sekolah di Akhir Tahun

Aktivasi IKD dapat dilakukan melalui ponsel pintar dengan mengunduh aplikasinya di PlayStore atau AppStore, dengan cara yang akan dijelaskan dalam artikel ini.

Adapun perbedaan IKD dengan e-KTP yaitu, IKD berbentuk foto e-KTP dan kode QR saja. Sehingga lebih mudah diakses karena hanya melalui hp.

Lantas bagaimana cara mengaktivasinya? Untuk membuat IKD, kita harus mengunduh aplikasinya terlebih dahulu melalui PlayStore atau AppStore. Setelah itu baru dapat dilakukan pendaftaran.

Baca Juga: Wisata Kuliner Surabaya: Menikmati 4 Kelezatan Makanan Khas Kota Pahlawan

Melansir dari situs resmi Disdukcapil, berikut ini cara yang harus dilakukan untuk mengaktivasi IKD, yakni:

1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui PlayStore atau AppStore,

2. Buka aplikasi IKD, kemudian lakukan pengisian data berupa NIK, email, dan nomor handphone, lalu Klik tombol 'Verifikasi Data',

Baca Juga: Rekomendasi 5 Wisata Kuliner Otentik Paling Nikmat di Semarang yang Harus Dicoba

3. Pilih tombol ambil foto untuk melakukan verifikasi wajah guna pemadanan Face Recognition,

4. Setelah itu, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP,

5. Setelah berhasil, lakukan pengecekan email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi,

6. Kemudian masukkan kode aktivasi yang dikirim melalui email dan isi kode captcha untuk aktivasi IKD,

7. Aktivasi IKD telah selesai.

Baca Juga: Mengenal Bipolar: Gangguan Kesehatan Mental yang Perlu Diketahui karena Sering Terjadi

Untuk melakukan proses verifikasi tersebut, masyarakat harus mendatangi kantor Disdukcapil sesuai dengan alamat KTP masing-masing.

Hal ini diperlukan agar petugas dapat melakukan pendampingan dan validasi data dengan mengirim PIN aktivasi untuk diterbitkan IKD.***

 

Editor: Sugiharto

Sumber: Disdukcapil

Tags

Terkini

Terpopuler