Portal Kudus -Berikut Adalah Tugas Kedudukan Fungsi PPATK, yang Ramai Menjadi Perbincangan Warganet Dalam Pajak dan Bea Cukai
Untuk kamu yang mencari tugas PPATK adalah apa, simak dalam informasi didalam bacaan berikut.
Apa tugas PPATK yang bisa memperoleh data transaksi perbankan, simak ulasannya dalam bacaan berikut tentang tugas kedudukan dan fungsi PPATK.
Ramai diperbincangkan dalam setiap kasus yang sedang viral, tentang data PPATK yang menjadi dasar temuan berbagai transaksi mencurigakan di Pajak dan Bea Cukai, tugas PPATK adalah apa simak berikut informasinya.
Yang sedang hangat dan menjadi perbincangan saat ini, adanya Rapat dengar Pendapat antara Menkopolhukam Mahfud MD dengan Komisi III DPR RI yang banyak menyebut nama PPATK.
Sebenarnya PPATK adalah apa, mengapa menjadi bagian penting penelusuran transaksi keuangan yang disinyalir mencurigakan? ini informasinya.
Dalam PP No. 48 Tahun 2012 Tentang organisasi dan tata kerja pusat pelaporan dan analisia transaksi keuangan (PPATK).
Menyebutkan definisi PPATK adalah: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan memiliki kedudukan tugas dan fungsi sesuai dalam PP No. 48 Tahun 2012.
Apa saja kedudukan tugas dan fungsi PPATK dalam PP No. 48 Tahun 2012, berikut ulasannya.
- Kedudukan
Baca Juga: Lirik Tepuk Puasa untuk Anak PAUD Anak TK Tepuk Puasa Tidak Makan Tidak Minum Viral Tik Tok
Pasal 1
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disebut PPATK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun.
PPATK bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 2
PPATK berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tugas
Baca Juga: DOWNLOAD Contoh Soal Ujian Sekolah Prakarya Kelas 9 PDF dan Kunci Jawaban Kurikulum 2013 Tahun 2023
Pasal 3
PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
- Fungsi
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PPATK menyelenggarakan fungsi:
- pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
- pengelolaan data dan pengelolaan informasi yang diperoleh PPATK;
- pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
- analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Hasil BRI Liga 1 2022/2023 Pekan ke-32: Bhayangkara FC Libas RANS Nusantara FC 5-1
Seperti diketahui bersama, PPATK berwenang untuk membuka transaksi keuangan dan lembaga baik swasta, pemerintah dan perseorangan dalam rangka penyelidikan suatu perkara yang diduga mengandung unsur TPPU.
Kemudian PPATK dapat menyalin dan merangkum transaksi tersebut, kemudian menyimpulkan berbagai hal dalam transaksi yang telah dibuka yang mengandung unsur dugaan TPPU.
Demikian ulasan tentang Tugas Kedudukan dan Fungsi PPATK adalah apa, yang ramai disebut dalam Pajak dan Bea Cukai.***