DATA Statistik yang Dihasilkan oleh Kementerian atau Dinas atau Instansi Disebut Sebagai, Simak Penjelasannya

23 Maret 2023, 16:15 WIB
Data statistik yang dihasilkan oleh kementerian atau dinas atau instansi disebut sebagai data apa. /ilustrasi: 6689062/Pixabay/Pixabay

Portal Kudus - Data statistik yang dihasilkan oleh kementerian atau dinas atau instansi disebut sebagai data apa?

Simak pembahasan tentang data statistik yang dihasilkan oleh kementerian atau dinas atau instansi berikut. 

Bagi Anda yang sedang mempelajari jenis-jenis data statistik, simak pembahasan selengkapnya berikut.

Baca Juga: WADAH yang Berfungsi dan Berperan Memberikan Saran dan Pertimbangan Secara Berkala Kepada Kepala BPS Adalah...

Data statistik adalah dapat diartikan sebagai bagian data tunggal, data yang memiliki pesan informasi yang faktual, yang terekam untuk tujuan analisis.

Dengan kata lain data statistik adalah data yang dapat dijadikan sumber informasi. Dimana data ini berasal dari hasil penyajian, interpretasi dan hasil analisis data

Jenis-jenis Statistik

Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat 3 jenis statistik yaitu statistik khusus, statistik dasar dan statistik sektoral:

Baca Juga: INSTRUMEN Utama yang Akan Digunakan Petugas Sensus Pertanian 2023 dalam Mengumpulkan Data Adalah Ini, Simak

1. Statistik dasar

Statistik Dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro, dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Badan Pusat Statistik (BPS).

2. Statistik Sektoral

Statistik Sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.

Baca Juga: Inilah Doa Buka Puasa Ramadhan, Simak Dalam tulisan Arab Latin dan Artinya Seperti Berikut

3. Statistik Khusus

Statistik Khusus adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain yang penyelenggaraannya dilakukan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya.

Pemanfaatan statistik sektoral bersifat terbuka yang bisa diakses secara umum, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka memenuhi standar layanan informasi publik sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 tahun 2010, maka data statistik termasuk informasi yang wajib tersedia setiap saat.***

Editor: Al Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler