Portal Kudus - Apa arti sanksi demosi Polri, sanksi yang didapatkan Bharada E atau Richard Eliezer?
Simak pembahasan tentang arti demosi dalam Kepolisian berikut selengkapnya agar memahami apa itu sanksi demosi Polri.
Seperti dikabarkan, Bharada E atau Richard Eliezer mendapatkan sanksi etika dan demosi selama 1 tahun dalam hasil sidang etik yang digelar hari ini Rabu 22 Februari 2023.
Hal tersebut berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana teradap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Banyak netizen yang kemudian penasaran dan bertanya-tanya tentang apa arti sanksi demosi dalam Kepolisian.
Apa itu sanksi demosi Polri? Apa arti demosi? Simak pembahasan selengkapnya tentang arti sanksi demosi Polri di bawah ini.
Demosi merupakan istilah yang sudah tidak asing di lingkungan institusi Polri.
Aturan tentang demosi ada dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KKEP (Komisi Kode Etik Kepolisian).
Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Perkap tersebut, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Dikutip dari laman polri.go.id, dijelaskan bahwa sanksi demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga: Urutan Pangkat TNI Angkatan Darat dari Tamtama hingga Perwira
Demosi artinya adalah memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi demosi tercantum di Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”
Kemudian, berdasarkan Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) berbunyi: “Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”
Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”
Atasan yang berhak menghukum anggota Polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.
Selama melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman. Selain itu, atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah menjalani hukuman.***