Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Fungsi Panwaslu Desa Pemilu 2024, Simak dan Pahami Poin Penting Panwsalu Desa

31 Januari 2023, 10:17 WIB
Alur rekrutmen panwaslu desa atau kelurahan yang pendaftarannya mulai dibuka pada 14 - 19 Januari 2023/Dokumen/Bawaslu Banten /

Portal Kudus - Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Fungsi Panwaslu Desa Pemilu 2024, Simak dan Pahami Poin Penting Panwsalu Desa.

Berikut adalah ulasan informasi lengkap tentang tugas, wewenang dan kewajiban PKD pada pemilu 2024 mendatang.

Pahami terlebih dahulu siapa dan apa itu PKD, semua dibahas lebih lanjut dalam artikel ini. 

Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya.

Bersumber pada asal 92 Ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota PKD di setiap Kelurahan atau Desa sebanyak 1 (satu) orang.

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Matematika Kelas 8 SMP Semester 2 Halaman 213 214 Ayo Kita Berlatih 8.8 Lengkap Pembahasannya

Pahami berikut adalah poin penting dari adanya PKD pada penyelenggaraaan pemilu 2024.

1. Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat ad hoc

2.  PKD sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara Pemilu

3. Bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam Pengawasan tahapan Pemilu.

Sesuai Pasal 108 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas:

1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

- Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Matematika Kelas 8 SMP Semester 2 Halaman 200-202 Ayo Kita Berlatih 8.7 Lengkap Pembahasannya

- Pelaksanaan kampanye

- Pendistribusian logistik Pemilu

- Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS

- Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS

- Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS

- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK

- Pergerakan surat tabulasi pengitungan suara dari tingkatTPS dan PPK

- Pelaksanaan penghitungan dan pemungu.tan suara ulang, Pemilu lanjutan, Pemilu susulan

2. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa

3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan

4. kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Matematika Kelas 8 SMP Semester 2 Halaman 200-202 Ayo Kita Berlatih 8.7 Lengkap Pembahasannya

5. Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan

6. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa

7. Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan

Sedangkan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, adalah:

-Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan

-Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu

-Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semantara terkait Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa secara jelas diatur dalam Pasal 110 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yakni:

Untuk mengetahui secara lengkap tugas dan wewenang PKD pada pemilu 2023, silahkan klik link dibawah ini.

KLIK DISINI

Demikian informasi Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Fungsi Panwaslu Desa Pemilu 2024, Simak dan Pahami Poin Penting Panwsalu Desa.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler