Portal Kudus - Pahami tentang integritas dan netralitas PKD Pemilu 2024 tes wawancara Panwaslu Desa 2024.
Bagi Anda calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang hendak menjalani tes wawancara, pastikan memahami integritas dan netralitas PKD.
Berikut ini akan dipaparkan tentang integritas dan netralitas yang harus dipegang oleh Panwaslu Desa.
Di dalam menjalankan tugas, Panwaslu Kelurahan/Desa tentu harus memegang teguh berbagai nilai atau prinsip.
Di antara nilai atau prinsip yang harus ada dalam diri anggota Panwaslu Desa adalah integritas dan netralitas.
Integritas dan netralitas ini merupakan hal mendasar yang wajib ada dalam semua anggota Panwaslu Kecamatan maupun Desa/Kelurahan.
Lantas, apa itu integritas dan netralitas PKD Pemilu?
Menurut kamus kompetensi perilaku KPK, integritas adalah bertindak secara konsisten antara apa yang dikatakan dengan tingkah lakunya sesuai nilai-nilai yang dianut (nilai-nilai dapat berasal dari nilai kode etik di tempat dia bekerja, nilai masyarakat atau nilai moral pribadi).
Kemudian, apa itu netralitas? Netralitas artinya adalah sikap netral, tidak memihak. Ini adalah hal penting yang harus ada dalam diri setiap anggota Panwaslu.
Di bawah ini akan dipaparkan mengenai tugas dan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
Berikut tugas dan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa:
1. Mengawasi pelaksanaan tahap demi tahap penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa. Tugas ini terdiri dari:
- pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap
- pelaksanaan kampante
- pendistribusian logistik Pemilu
- pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS
- pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS
- pengumuman penghitungan suara dari TPS dengan cara ditempelkan
- pergerakan suara tabulasi, penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan
2. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa
3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU ini di wilayah kelurahan/desa
4. Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa
6. Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan
Wewenang Panwaslu Desa/kelurahan adalah:
1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terjadap pelaksanaan peraturan perundangan yang mengatur mengenai Pamilu di desa
2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait untuk mencegah dan penindakan pelanggaran Pemilu
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa:
- Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik
- Menyampaikan temuan dan laporan pada Panwaslu kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangan.***