8 SYARAT Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Dibuka 18 Desember 2022 Simak Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

30 November 2022, 10:43 WIB
Simak syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024 lengkap. /infopemilu.kpu.go.id

Portal Kudus - Simak syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024 yang pendaftarannya dibuka 18 Desember 2022. 

Bagi Anda yang bersiap untuk mendaftar rekrutmen PPS Pemilu 2024, simak persyaratan berikut. 

Artikel ini akan menyajikan informasi tentang rekrutmen PPS Pemilu 2024, mulai dari persyaratan, dokumen yang dipersiapkan, dan cara melakukan pendaftaran.

Baca Juga: JADWAL Masa Kerja PPS Pemilu 2024, Berapa Lama? Simak Masa Tugas PPK dan PPS dari Tanggal Berapa Sampai Kapan

Berdasarkan jadwal, pengumuman pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024 dilakukan 18 Desember 2022 dan ditutup pada 22 Desember 2022.

Kemudian penerimaan pendaftaran calon anggota PPS dilakukan 18 Desember-27 Desember 2022.

Pada tanggal 19 Desember 2022 - 29 Desember 2022 dilakukan penelitan administrasi calon anggota PPS.

Baca Juga: 2022: UNDUH Contoh Soal Tes PPK Pemilu 2024 PDF dan Jawaban, Kisi-Kisi Soal Tes Tertulis Calon Anggota PPK

Adapun pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS dilakukan pada 2 Desember hingga 30 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023.

Seleksi tertulis calon anggota PPS akan dilakukan pada tanggal 2 Januari 2023 sampai 4 Januari 2023 dan pengumuman hasilnya akan diumumkan tanggal 5-7 Januari 2023.

 

Apa saja syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024?

Persyaratan anggota PPK dan PPS

1. Warga Negara Indonesia

2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS

3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

7. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

8. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya

- terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

- Daftar Riwayat Hidup

- Pas Foto Berwarna 4x6

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id.

Demikian informasi syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024.***

Editor: Al Mahfud

Sumber: infopemilu.kpu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler