Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 Menetapkan Dua Jenis Daerah Otonom, Yaitu.. Simak Jawabannya Berikut

14 November 2022, 18:27 WIB
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 yang menetapkan dua jenis daerah otonom, yaitu apa saja. /Gordon Johnson/Pixabay

Portal Kudus - Ada dua jenis daerah otonom sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 1948. Apa saja?

Simak penjelasan berikut mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 yang menetapkan dua jenis daerah otonom, apa saja?

Sebelum membahas tentang UU Nomor 22 Tahun 1948 tersebut, kita pahami terlebih dahulu apa itu otonomi daerah.

Baca Juga: SIMAK! Tugas dan Wewenang Panwascam dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)

Baca Juga: 5 Contoh Historiografi Tradisional dalam Bahasa Indonesia, Berikut Kunci Jawaban dan Penjelasannya

Berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 pasal 1 ayat 6, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sekarang, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 menetapkan dua jenis daerah otonom, yaitu apa saja?

Adapun UU Nomor 22 Tahun 1948 mengatur tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Di Daerah-Daerah Yang Berhak Mengatur Dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri. 

Baca Juga: SIMAK Apa Perbedaan Community Development Community Empowerment dan Community Organization Berikut

Undang Undang Nomor 22 Tahun 1948 menetapkan dua jenis daerah otonom, yaitu daerah otonom biasa dan daerah otonom istimewa.

Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 1948 tersebut juga menetapkan tiga tingkatan daerah yaitu provinsi, kabupaten/kota besar dan desa/kota keci.

Demikian penjelasan tentang dua jenis daerah otonom menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 1948.***

Editor: Al Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler