JADWAL Batas Pendaftaran Non ASN 2022 Adalah Terakhir Tanggal Ini, Segera Buat Akun dan Lengkapi Data Sekarang

28 September 2022, 21:25 WIB
Batas waktu Pendataan Non ASN 2022. /PUPR

Portal Kudus - Informasi batas waktu Pendataan Non ASN 2022, simak timeline dan jadwal selengkapnya. 

Berikut ini akan disajikan penjelasan batas waktu Pendataan Non ASN 2022, agar dapat dipahami batas waktunya. 

Pendataan Non ASN didasarkan pada Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Masih Berlaku Hingga 31 Oktober 2022! Berikut Tahapan, Syarat dan Link Pendataan non ASN Tahun 2022

Tujuan Pendataan Non ASN sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP 49 Tahun 2018.

PP tersebut yakni tentang larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk melakukan pengangkatan honorer dan/atau tenaga non-ASN.

Adapun syarat Pendataan Non ASN adalah:

Baca Juga: Syarat Pendataan Non Asn 2022, Pelajari dan Unggah Dokumen yang Dimiliki Seperti Berikut

1. Saat pendataan non ASN, masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN

2. Mendapat honorarium atau gaji dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu maupun pihak ketiga

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021

5. Setiap persyaratan ini harus dipenuhi dalam Pendataan non ASN

Tahapan pendataan non ASN

Alur pendataan Non ASN terdiri dari dua tahapan umum, yaitu Pembuatan Akun yang bertujuan untuk mencetak Kartu Informasi Pendaftaran.

Ketika sudah memiliki Kartu Informasi Pendaftaran, tenaga Non ASN kemudian mengisi data di laman Pendataan Non ASN. 

Kapan batas waktu Pendataan Non ASN?

Pra Finalisasi dilakukan pada tanggal 30 September 2022. 

30 September 2022 adalah batas akhir daftar pendataan non-ASN dan kemudian diproses instansi masing-masing.

BKN masih melakukan pendataan tenaga honorer hingga 31 Oktober 2022.

Demikian informasi jadwal batas waktu Pendataan Non ASN 2022.***

Editor: Al Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler