18 Agustus Diperingati Hari Konstitusi Indonesia, Jenis, , Tujuan dan Fungsi Konstitusi

16 Agustus 2022, 17:06 WIB
18 Agustus Diperingati Hari Konstitusi Indonesia, Jenis, , Tujuan dan Fungsi Konstitusi /Dok. DPR RI

Portal Kudus – Pada 18 Agustus diperingati Hari Konstitusi Indonesia. peringatan Hari Konstitusi Indonesia mengacu pada disahkannya UUD 1945 melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI atau Dokuritsu Junbi Inkai) sehari pasca-kemerdekaan, yakni pada 18 Agustus 1945.

Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

Jenis-Jenis Konstitusi

1. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis. Konstitusi tertulis adalah suatu konstitusi (UUD) yang dituangkan dalam dokumen formal.

Baca Juga: BIODATA Mayjen Pieter Sambo Terbaru, Ayah Ferdy Sambo yang Terkenal Jujur di Era Presiden Soeharto

2. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid. Konstitusi fleksibel bersifat elastis, diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang.

3. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi. Konstitusi derajat tinggi adalah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara.

4. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan. Negara serikat didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian.

5. Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer.

Baca Juga: Contoh Imperative Sentence, Kalimat Perintah dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya

Tujuan Konstitusi

Prinsipnya tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.

Konstitusi berfungsi menjawab berbagai persoalan pokok negara dan masyarakat, sebagai hokum dasar suatu Negara.

Keberadaan konstitusi tidak dapat dilepaskan dengan keberadaan negara. Konstitusi ditempatkan pada posisi ter-atas yang menjadi pedoman untuk jalanya sebuah negara dan mencapai tujuan bersama warga negara.

Fungsi Konstitusi

Berikut ini adalah fungsi konstitusi, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, yaitu:

Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.

Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.

Fungsi pengatur hubungan antar organ negara dengan warga negara.

Baca Juga: Contoh Imperative Sentence, Kalimat Perintah dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya

Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara atau pun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.

Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (yang dalam sistem demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara.

Fungsi simbolik sebagai pemersatu.

Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan.

Fungsi simbolik sebagai pusat upacara.

Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat, baik dalam arti sempit hanya dibidang politik maupun dalam arti luas yang mencakup sosial dan ekonomi.

Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering dan social reform), baik dalam arti sempit atau pun luas.***

Editor: Ahmad Khakim

Tags

Terkini

Terpopuler