Resmi Tarif Ojol Naik Agustus Ini, Berapa Tarifnya Yuk Simak !

10 Agustus 2022, 18:22 WIB
ilustrasi ojek online /Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pd/

 

PORTAL KUDUS - Pemerintah melalui Kementerian Transportasi (Kemenhub) secara resmi menaikkan tarif ojek online (OJOL).

Hal ini ditunjukkan dalam jumlah transportasi Dekrit Menteri (KM) KP 564 tahun 2022 tentang pedoman untuk menghitung biaya layanan untuk penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan berdasarkan permintaan.

"Dalam KM nomor 564 tahun 2022, kami mengevaluasi batas harga terbaru yang berlaku untuk taksi sepeda motor online.

Baca Juga: Steam Deck Segera Hadir Di Asia, Apakah Indonesia Kebagian ?

Selain itu, sistem zonasi masih berlaku untuk tiga zonasi," kata Hendro, Selasa 9 Agustus 2022.

Adapun ketiga zonasi tersebut terdiri dari: Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.

Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

Baca Juga: Unggah Foto di Twibbonize Rayakan Hari Pramuka ke 61, Klik Link Download Twibbon Berikut

Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Pasca-penyesuaian tarif ojol tersebut, maka rincian tarif ojol 2022 terbaru adalah sebagai berikut: Besaran Biaya Jasa

Zona I Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850 per km

Baca Juga: Gel Lidah Buaya untuk Pengobatan Psoriasis, Amankah?
Biaya jasa batas atas = Rp 2.300 per km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 hingga Rp 11.500 Besaran Biaya Jasa

Zona II Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600 per km

Baca Juga: Gurun Sahara: Gurun Terpanas di Planet Bumi, Simak Ulasannya
Biaya jasa batas atas = Rp 2.700 per km Rentang
biaya jasa minimal = Rp 13.000 hingga Rp 13.500 Besaran Biaya Jasa

Zona III Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100 per km Biaya jasa batas atas = Rp 2.600 per km Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 hingga Rp 13.000

Baca Juga: Sinopsis Film Confidential Assignment 2: International, Ada Hyun Bin, Yoo Hae Jin dan Daniel Henney

Tarif OJOL resmi naik pada 14 Agustus 2022.

Peningkatan tarif sepeda motor (ojol) yang diatur dalam km nomor 564 pada 2022 sudah keluar sejak 4 Agustus 2022.

Untuk membuat penyesuaian tarif. "Perusahaan aplikasi menerapkan jumlah layanan batas bawah baru, biaya jasa batas atas dan biaya layanan minimum sesuai dengan sistem zonasi selambat -lambatnya 10 hari kalender sejak keputusan menteri ditentukan", kata Hendro.***

 

Editor: Sugiharto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler