Ancaman Hukuman Dalam KUHP Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP, Berkaitan Dengan Kematian Brigadir J Adalah?

10 Agustus 2022, 08:57 WIB
Ancaman Hukuman Dalam KUHP Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP, Berkaitan Dengan Kematian Brigadir J Adalah? /Instagram @Divisihumaspolri

PortalKudus – Kasus viral kematian Brigadir J, juga menyebabkan KUHP Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP ikutan viral, ancaman hukuman seperti apa? berikut ulasannya.

Untuk kamu yang sedang mencari tahu tentang ancaman hukuman pelanggaran KUHP Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP, dalam kasus kematian Brigadir J, simak disini.

Semakin jelas kasus yang mengakibatkan kematian Brigadir J, diusut oleh TIMSUS telah memunculkan nama baru orang-orang yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Kumpulan Contoh Cerkak Bahasa Jawa Singkat Beserta Unsur Intrinsiknya, Cerita Pendek atau Cerpen Versi Jawa

Seperti disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konpers di MABES POLRI Selasa,tanggal 29 Agustus 2022.

Dalam keterangannya, seperti dilansir portalkudus dari sipers @divisihumaspolri dimana Kapolri menyampaikan sendiri orang-orang yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J tersebut, setelah TIMSUS melakukan pemeriksaan 25 personil Polri akhirnya menetapkan tersangka.

Terdapat nama Bharada E, Brigadir RR dan K, serta Irjen Pol FS, dengan perannya masing-masing seperti disampaikan Kapolri.

Baca Juga: BERBAGAI Contoh Kalimat Bioindikator Dilengkapi Arti Kata Bioindikator, Pahami Artinya dan Contoh Kalimatnya

Pasal-pasal yang disangkakan terhadap beberapa tersangka ini adalah Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, serta Pasal 340 KUHP.

Isi dari Pasal 338 KUHP, serta Pasal 340 KUHP seperti apa? berikut informasinya :

Mengutip dari jurnal.komisiyudisial.go.id, E-ISSN:2579-4868; P-ISSN: 1978-6506 Vol.14 N0. 1 April 2021 menjelaskan :

Baca Juga: LENGKAP Profil Brigadir J Simak Biodata Brigadir Joshua 'Nofriansyah Yosua Hutabarat' Umur, Pendidikan Karir

Berbagai tindak pidana pembunuhan memiliki beberapa bentuk atau kualifikasi (penamaan), seperti tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana pembunuhan berencana.

Dalam Pasal 338 KUHP ancaman hukuman, yaitu: “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun” (Moeljatno, 2009a: 122-123).

Dalam tindak pidana pembunuhan biasa, antara kehendak membunuh dengan pelaksanaan pembunuhan merupakan satu kesatuan.

Baca Juga: Crunchyroll Mengalirkan Lagu 'Yesterday' untuk Dub Bahasa Inggris Anime

Dalam Pasal 340 KUHP ancaman hukuman, yaitu: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun” (Moeljatno, 2009a: 122-123).

Pada tindak pidana pembunuhan berencana, pelaku membutuhkan waktu untuk berpikir secara tenang. Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan tindak pidana paling berat pidananya.

Diketahui bersama, Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. adalah seorang Inspektur Jenderal Polisi lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994.

Baca Juga: Mengenal Día de los Muertos, Perayaan Orang Mati di Amerika Latin

Kariernya melejit denngan posisi bergengsi di Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai Kadiv Propam Polri, yang saat ini sedang terbelit kasus yang menjadi viral diberbagai pemberitaan.

Demikian informasi tentang pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP ancaman hukuman yang disangkakan kepada beberapa tersangka, dalam kasus viral kematian Brigadir J seorang personil polisi yang bertugas sebagai ajudan Kadiv Propam Polri.***

Editor: Sugiharto

Sumber: @divisihumaspolri jurnal.komisiyudisial

Tags

Terkini

Terpopuler