Benarkah Whatsapp, Instagram, Twitter dan Facebook akan di Blokir pada 20 Juli 2022? Simak Selengkapnya

18 Juli 2022, 18:21 WIB
Kominfo menegaskan bahwa pihaknya akan memblokir perusahaan digital jika tak bayar PSE. /Kominfo/
 
Portal Kudus - Artikel ini membahas tentang Benarkah Whatsapp, Instagram, Twitter dan Facebook akan di blokir pada 20 Juli 2022? Simak Selengkapnya di sini.
 
Simak penjelasan tentang Benarkah Whatsapp, Instagram, Twitter dan Facebook akan di blokir pada 20 Juli 2022? Simak Selengkapnya di sini.
 
Berikut ini adalah penjelasan tentang Benarkah Whatsapp, Instagram, Twitter dan Facebook akan di blokir pada 20 Juli 2022? Simak Selengkapnya di sini.
Baca Juga: Arti Maybe dalam Bahasa Gaul, Kata dalam Bahasa Inggris yang Sering Dipakai di Media Sosial
 
Sementara ini terdapat 66 penyelenggara sistem elektronik  (PSE) skala besar yang beroperasi di Indonesia. 
 
Sudah termasuk platform seperti Google, Facebook, Instagram, Twitter, serta Whatsapp.
 
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir beberapa platform media sosial.
Baca Juga: TERNYATA! Permen Songong Teka-Teki MPLS Artinya Adalah Ini, Pahami Maksud Istilah Permen Songong di MPLS
 
Pemblokiran hanya dilakukan kepada PSE yang tidak mendaftar ulang pada Kominfo.
 
Fungsi daftar ulang PSE pada Kominfo adalah sebagai penjaga ruang digital di tanah air.
 
Dilansir dari kominfo.go.id, pendaftaran ulang PSE ini bisa dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA).
 
Baca Juga: Lirik Lagu Ivanna OST Film Ivanna 2022 Karya Risa Saraswati, Kisah Nyata Hantu Wanita Belanda
Langkah daftar ulang oleh PSE perlu dilakukan untuk menjaga ruang internet agar aman dan sehat. 
 
Ini merupakan tanggung jawab para pemangku kepentingan di sektor teknologi informasi dan komunikasi.
 
Kewajiban PSE untuk daftar ulang juga diatur Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya, Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021.
Baca Juga: Arti Coty dalam Bahasa Gaul, Kata yang Populer di Kalangan Anak Muda Zaman Sekarang
 
Pemblokiran akan diberlakukan bagi para pelanggar ketentuan pendaftaran setelah melampaui batas waktu yang telah ditentukan.
 
Hingga saat ini, Kominfo mencatat bahwa sejak 2015 terdapat 4.634 PSE yang telah terdaftar di Kominfo.
 
Di antaranya terdapat 4.559 PSE domestik seperti Gojek, OVO, Traveloka, Bukalapak dan 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify.
Baca Juga: 360 Jawaban Teka-teki MPLS Snack Biar Hidup Gak Datar, Nasi Betawi, Biskuit Berdarah, Hingga Sayur Merah
 
Demikian informasi tentang Benarkah Whatsapp, Instagram, Twitter dan Facebook akan di blokir pada 20 Juli 2022? Simak Selengkapnya di sini.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler