PPDB DKI: Apa Itu Prioritas Afirmasi 1 dan 2? Penjelasan Apa yang Dimaksud Jalur Prioritas Afirmasi Artinya

20 Juni 2022, 11:04 WIB
Apa yang dimaksud jalur prioritas afirmasi 1 dan prioritas afirmasi 2 dalam PPDB DKI Jakarta 2022. /Ilustrasi: Pixabay / @DeltaWorks./Pixabay / @DeltaWorks.

Portal Kudus - Informasi tentang apa yang dimaksud jalur prioritas afirmasi 1 dan prioritas afirmasi 2 dalam PPDB DKI Jakarta 2022. 

Pastikan Anda memahami apa itu prioritas afirmasi 1 dan prioritas afirmasi 2 dalam PPDB DKI Jakarta. Apa itu?

Simak penjelasannya di bawah ini selengkapnya, akan dijelaskan apa yang dimaksud prioritas afirmasi 1 dan prioritas afirmasi 2 dalam PPDB DKI Jakarta.

Baca Juga: APA Itu Prioritas Afirmasi 1 dan 2 dalam PPDB DKI Jakarta? Artinya Ini, Apa yang Dimaksud Prioritas Afirmasi

Pada dasarnya, jalur afirmasi merupakan seleksi PPDB berdasarkan kondisi ekonomi atau status peserta didik.

Afirmasi merupakan jalur khusus bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu dalam melanjutkan jenjang pendidikan.

Adapun dalam PPDB DKI Jakarta 2022 ini, kuota jalur afirmasi disediakan sebesar 25 persen.

Lantas, apa yang dimaksud prioritas afirmasi 1 dan 2 dalam PPDB DKI Jakarta? Simak penjelasan di halaman selanjutnya.

Baca Juga: BEGINI Cara Melihat Token PPDB yang Hilang, Lupa PIN Token PPDB DKI Jakarta 2022, Ajukan Cetak Ulang

Menurut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, prioritas jalur afirmasi tersebut dibagi dua, yakni:

1. Prioritas afirmasi 1

Prioritas afirmasi 1 atau afirmasi prioritas pertama adalah diberikan ke anak asuh panti yang tercantum dalam Kartu Keluarga Panti Asuhan, serta penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak berkompeten.

Selain itu, prioritas afirmasi 1 juga diperuntukkan bagi anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan covid-19 di wilayah DKI Jakarta, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Dinas Kesehatan.

Jalur afirmasi prioritas pertama juga ditujukan bagi anak penerima Kartu Jakarta Pintar Plus sekaligus penerima Program Indonesia Pintar, kecuali untuk jenjang SD.

2. Prioritas afirmasi 2

Prioritas afirmasi 2 atau afirmasi prioritas kedua adalah diberikan kepada pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yan masih aktif pada tahap I dan II pada tahun berjalan, dan anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial.

Selain itu, jalur afirmasi prioritas kedua juga diperuntukkan bagi anak pengemudi mitra Trans Jakarta yang mengemudi bus kecil yang direkomendasikan Dinas Perhubungan.

Jalur afirmasi prioritas kedua juga untuk anak dari pekerja dengan gaji paling besar 1,1 kali upah minimum provinsi.

Demikianlah penjelasan apa yang dimaksud dengan prioritas afirmasi 1 dan prioritas afirmasi 2 dalam PPDB DKI Jakarta.***

Editor: Al Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler