Cara Daftar Bantuan Masjid atau Musholla, Dengan login SIMAS Kemenag Seperti Berikut

26 Mei 2022, 09:01 WIB
Ilustrasi Cara Daftar Bantuan Masjid atau Musholla, Dengan login SIMAS Kemenag Seperti Berikut. /Pexels/

PortalKudus –Kemenag memberikan bantuan rehab untuk Masjid atau Musholla, untuk mendapatkan bantuan dengan cara daftar, login laman Simas Kemenag, ini informasinya

Berbagai bantuan pemerintah seperti bantuan Masjid atau Musholla bisa diperoleh dengan cara online, berikut cara daftar, login laman Simas Kemenag.

Permohonan bantuan Masjid atau Musholla secara online, melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) pada laman simas.kemenag.go.id

Baca Juga: Dapatkan Bantuan Untuk Masjid atau Musholla Dengan Cara Login SIMAS Kemenag, Ini Informasi Selengkapnya

Kepala Subdit Kemasjidan Abdul Syukur mengungkap beberapa manfaat lain dengan mendaftarkan masjid atau musala dalam SIMAS, seperti dilansir portalkudus dari kemenag.go.id

Di antaranya, memudahkan rekomendasi permohonan bantuan dan  memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) SIMAS untuk membuka Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama masjid/musala.

Dibulan ini, Kemenag memberikan bantuan rehab untuk Masjid atau Musholla, untuk mendapatkan bantuan berikut informasi untuk cara daftar, login laman Simas Kemenag.

Baca Juga: 40 CONTOH Soal PAT Bahasa Arab Kelas 8 Semester 2 Kurikulum 2013 dan Kunci Jawaban Tahun 2022

Untuk melihat laman Simas Kemenag dengan [KLIK DISINI]

Diketahui dari laman SIMAS Kemenag, pada bagian awal akan diisikan data yang berisi nama masjid atau musholla dan ID.

Maka data tersebut dapat diperoleh dari pendaftaran dapat dilakukan melalui operator SIMAS di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kemenag terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan.

Baca Juga: Dapatkan Bantuan Untuk Masjid atau Musholla Dengan Cara Login SIMAS Kemenag, Ini Informasi Selengkapnya

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi cara daftar untuk mendapat bantuan Masjid atau Musholla, yaitu:

  1. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Musholla
  2. Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf Serta Sertifikat
  3. Foto Bangunan Masjid atau Musholla dalam Bentuk Softcopy (Size Maksimal 1Mb)

Baca Juga: CARA Mengatasi Filter IG Tidak Bisa Digunakan, Sebab Kenapa Hari Ini Gagal Menggunakan Efek di Perangkat Anda

Setelah masjid terdaftar, maka dapat langsung membuka form permohonan bantuan masjid atau musholla pada laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan

Setelah masuk ke laman diatas, maka akan terbuka form permohonan bantuan Masjid atau Musholla, terdapat beberapa data yang harus di isi seperti:

  • Informasi Masjid atau Musholla

Baca Juga: Raih Medali di Sea Games 2022, Siti Nafisatul Hariroh dan Mohammad Yasin dapat Bonus Jutaan Rupiah

  • Data takmir atau pengurus Masjid atau Musholla
  • Data pemohon bantuan
  • Data akun rekening bank

Baca Juga: Dapatkan Bantuan Untuk Masjid atau Musholla Dengan Cara Login SIMAS Kemenag, Ini Informasi Selengkapnya

Setelah data pada halaman pertama terisi semua, maka dapat tekan “lanjut” untuk mengisi seluruh data yang dipersyaratkan dalam laman https simas kemenag go id simas admin

Seperti diketahui bersama, dahulu jenis bantuan seperti rehab, renovasi harus melalui proposal yang tebal, sekarang Pemerintah melalui Kemenag, mempermudah permohonan bantuan Masjid atau Musholla.

Demikian informasi tentang cara daftar untuk mendapat bantuan Masjid atau Musholla dengan login SIMAS Kemenag .***

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler