Kewajiban Karantina Dihapus Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Berikut Persyaratannya

24 Maret 2022, 17:05 WIB
Pelaku Perjalanan Luar Negeri dapat masuk ke Indonesia tanpa harus karantina. /Tangkapan layar pmjnews.com / PMJ NEWS.

Portal Kudus - Berikut tentang kewajiban karantina dihapus bagi pelaku perjalanan luar negeri, berikut persyaratannya.

Aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Satgas Covid 19 adalah tentang dihapusnya peraturan karantina, bagi para pelaku perjalanan luar negeri.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid 19 Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang telah disahkan oleh Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada Rabu 23 Maret 2022.

Baca Juga: Tips Pembuatan Foto Paspor yang Benar Sesuai Syarat Ditjen Imigrasi, Agar Permohonan Paspor Diterima

Dalam SE Nomor 15 Tahun 2022 tersebut terdapat beberapa point penting yang harus dipatuhi oleh para pelaku perjalanan luar negeri.

Serta menetapkan aturan tentang pintu masuk untuk para pelaku perjalanan luar negeri. Sesuai dengan SE SE Nomor 15 Tahun 2022 berikut pintu masuk yang ditetapkan oleh Satgas Covid 19:

Bandara:
- Soekarno-Hatta, Banten
- Juanda, Jatim
- Ngurah Rai, Bali
- Hang Nadim, Kepri
- Raja Haji Fisabilillah, Kepri
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
- Zainuddin Abdul Madjid, NTB

Pelabuhan
- Tanjung Benoa, Bali
- Batam, Kepri
- Tanjung Pinang, Kepri
- Bintan, Kepri
- Nunukan, Kaltara

Pos Lintas Batas Negara:
- Aruk, Kalbar
- Entikong, Kalbar
- Motaai, NTT

Meskipun aturan karantina telah dihapuskan, para pelaku perjalanan luar negeri harus tetap menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan di Indonesia.

Baca Juga: Salah Satu Syarat Pembuatan Paspor Menyertakan Foto, Ini Tips Foto Paspor Bagi yang Menggunakan Hijab

Berikut ini adalah aturan terbaru yang ditetapkan untuk pelaku perjalanan luar negeri yang tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022.

1. Setiap pelaku perjalanan luar negeri diwajibkan untuk memiliki aplikasi PeduliLindungi dan telah mengisi e-HAC Indonesia.

2. Pelaku perjalanan luar negeri diwajibkan untuk menunjukkan telah menerima vaksin Covid 19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

3. Bagi pelaku perjalanan luar negeri juga wajib menunjukkan hasil negatif Covid 19 yang dibuktikan melalui tes PCR di negara atau berada dalam wilayah yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Setelah tiba di Indonesia wajib melakukan pelaku perjalanan luar negeri dilakukan pemeriksaan ulang tes PCR.

5. Pelaku perjalanan luar negeri dipersilahkan untuk menuju ke penginapan atau tempat tinggal masing-masih dan tidak diperkenankan untuk keluar dari rumah sebelum menunjukan hasil tes PCR keluar.

6. Jika pelaku perjalanan luar negeri belum mendapat vaksinasi Covid 19 dosis penuh dan menunjukkan hasil PCR negatif, harus menjali karantina 5x24 jam.

7. Bagi hasil PCR positif pelaku perjalanan luar negeri diwajibkan menjalankan karantina ditempat yang telah ditentukan. Jika hanya mengalami gejala ringan saja dapat menjalani isolasi mandiri di rumah.

Demikian tentang kewajiban karantina dihapus bagi pelaku perjalanan luar negeri. Serta peraturan terbaru yang berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri.***

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler