Portal Kudus - Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2022.
Upah Minimun Regional atau yang disingkat UMR merupakan patokan untuk menentukan upah minimum di suatu wilayah.
Secara resmi, kini istilah UMR berganti nama menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Namun, di kalangan masyarakat, istilah UMR masih sering digunakan untuk menyebut upah minimum di suatu wilayah.
Baca Juga: Apakah Hari Guru 2021 Tanggal Merah? Berikut Penjelasan Tanggal Merah di Bulan November 2021
Dikutip Portal Kudus dari berbagai sumber, sebanyak 28 provinsi di Tanah Air sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimium Provinsi (UMP) tahun 2022.
Penetapan UMP yang baru ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Rata-rata simulasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09%.
Mengacu pada SK Gubernur No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) 2022, UMP Provinsi Jawa Tengah resmi ditentukan.
Sesuai keputusan SK tersebut, UMP Jawa tengah tahun 2022 resmi naik tipis sebesar 0,78 % atau Rp1.812.935.
Masa pemberlakuan UMR tersebut akan dimulai pada 1 Januari 2022.
Berikut Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di Provinsi Jawa Tengah.
- Kota Semarang Rp2.831.943
- Kota Salatiga Rp2.117.848
- Kota Surakarta Rp2.029.518
- Kota Pekalongan Rp2.156.444
- Kota Magelang Rp1.928.929
- Kabupaten Wonosobo Rp1.934.976
- Kabupaten Wonogiri Rp1.841.251
- Kabupaten Temanggung Rp1.899.703
- Kabupaten Tegal Rp1.973.272
- Kabupaten Sukoharjo Rp2.001.944
- Kabupaten Sragen Rp1.843.770
- Kabupaten Semarang Rp2.320.759
- Kabupaten Rembang Rp1.875.516
- Kabupaten Purworejo Rp1.920.262
- Kabupaten Purbalingga Rp2.003.506
- Kabupaten Pemalang Rp1.941.023
- Kabupaten Pekalongan Rp2.100.411
- Kabupaten Pati Rp1.968.233
- Kabupaten Magelang Rp2.091.185
- Kabupaten Kudus Rp2.308.865
- Kabupaten Klaten Rp2.027.204
- Kabupaten Kendal Rp2.353.954
- Kabupaten Kebumen Rp1.909.781
- Kabupaten Karanganyar Rp2.070.062
- Kabupaten Jepara Rp2.123.435
- Kabupaten Grobogan Rp1.904.742
- Kabupaten Demak Rp2.531.116
- Kabupaten Cilacap Rp2.246.289
- Kabupaten Brebes Rp1.881.282
- Kabupaten Boyolali Rp2.015.600
- Kabupaten Blora Rp1.908.773
- Kabupaten Batang Rp2.145.724
- Kabupaten Banyumas Rp1.985.366
- Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.079
Demikian daftar Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2022..***