Portal Kudus - Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU tahap 2 2021 sudah dibuka pendaftarannya.
Banyak yang mencari info terkait KJMU tahap 2 2021 ini, Artikel ini akan menyajikan mekanisme pendataan, besaran dana KJMU, hingga syarat dan ketentuan penerima KJMU tahap 2 2021.
KJMU tahap 2 2021 adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Besaran insentif penerima KJMU tahap 2 2021 yakni Rp9 juta, adapun dana tersebut dapat digunakan untuk sebagai berikut.
- Biaya penyelenggaraan pendidikan.
- Biaya pendukung personal (biaya hidup) : Biaya buku, makanan bergizi, transportasi, dan perlengkapan pendukung lainnya.
Mekanisme Pendataan dan Pendaftaran.
- 13-25 September 2021: Calon penerima mendaftar ke sekolah.
- 28-29 September 2021: Dinas pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari data terpadu pemerintah DKI Jakarta dari sekolah.
- 30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
- 1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan.
Persyaratan KJMU
1. Persyaratan umum :
- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah.
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
2. Persyaratan Khusus :
- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya.
- dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
- dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
- Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya.
- pengajuan paling lama pada semester 2(dua).
- dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
- dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.
Demikian informasi terkait KJMU tahap 2 2021 mekanisme pendataan hingga syarat dan ketentuan penerima KJMU tahap 2 2021.***