Cek Syarat Penerima Bantuan UMKM 2021 tahap 3 Dari Pemerintah Adalah Sebagai Berikut

2 September 2021, 05:04 WIB
Banpres UMKM Kabupaten Pati /dinas koperasi

Portal Kudus –Cek syarat penerima bantuan UMKM 2021 tahap 3 dari pemerintah adalah sebagai berikut.

Ditengah pandemi yang masih melanda, masyarakat dapat mengusulkan untuk mendapatkan Bantuan UMKM, namun terdapat syarat penerima bantuan UMKM 2021 tahap 3.

Berikut ini syarat penerima bantuan UMKM 2021 tahap 3 sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Baca Juga: Bantuan Kuota Belajar Gratis Dibagikan September 2021 Untuk Siswa SD, SMP dari Kemendikbud

Baca Juga: Klik corona.jakarta.go.id Bansos 2021, BST Bank DKI Juli Agustus 2021 Tahap 7 dan Tahap 8 Kapan Cair, SImak

Seperti disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, bahwa 3 juta penerima bantuan UMKM 2021 akan mendapatkan bantuan senilai Rp1,2jt mulai bulan juli – September, namun yang memenuhi syarat, yang dikutip dalam sesi teleconference, Jumat 2 Juli 2021.

Kementrian Koperasi dan UKM telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 15,36 triliun yang akan  diberikan untuk 12,8 juta pelaku usaha kecil dan menengah yang memenuhi syarat penerima bantuan UMKM 2021 tahap 3.

Untuk memenuhi syarat penerima bantuan UMKM 2021 tahap 3, sesuai Peraturan Menteri Koperasi UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima Bantuan UMKM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: 4 Kriteria Ini, yang Sah Sebagai Penerima Bantuan UMKM 2021 tahap 3 Dari Pemerintah Adalah Sebagai Berikut

Baca Juga: Cek Diskon Listrik PLN Bulan Agustus 2021 Berikut Ini Cara Cek Bansos Stimulus Listrik dan Ketentuannya

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki KTP Elektronik
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Artikel ini membahas tentang syarat penerima bantuan UMKM 2021 tahap 3

Beberapa daerah yang masih menyandang status PPKM Darurat dengan berbagai level tertentu, memperoleh berbagai bantuan diagendakan dikucurkan oleh pemerintah seperti:

Bantuan UKM atau Bantuan UMKM, PKH, BLT Dana Desa, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, Diskon Tarif Listrik.

Artikel ini membahas tentang syarat penerima bantuan UMKM 2021 tahap 3

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, Menurutnya, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BPUM terbaru saat ini tengah diproses.

Dari pernyataan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, ada beberapa syarat penerima Bantuan UKM atau Bantuan UMKM 2021.

Artikel ini membahas tentang syarat penerima bantuan UMKM 2021 tahap 3

Dikatakan "Pelaku usaha mikro yang bisa ditunjukkan surat keterangan usaha dari RT/RW atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak sedang mendapatkan KUR"

Untuk syarat penerima bantuan UMKM 2021 tahap 3, sesuai Peraturan Menteri Koperasi UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima Bantuan UKM atau Bantuan UMKM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki KTP Elektronik
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Demikian syarat penerima bantuan UMKM 2021 tahap 3, dan untuk pencairan dapat melalui BRI di eform.bri.co.id atau melalui BNI di banpresbpum.id dengan persyaratan yang telah ditentukan dari dinas setempat.***

Editor: Sugiharto

Tags

Terkini

Terpopuler