4 Kriteria Ini, yang Sah Sebagai Penerima Bantuan UMKM 2021 tahap 3 Dari Pemerintah Adalah Sebagai Berikut

- 1 September 2021, 03:04 WIB
Kabar Gembira dari BRI, Pencairan BPUM atau Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Sampai 18 Februari
Kabar Gembira dari BRI, Pencairan BPUM atau Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Sampai 18 Februari /Instagram BRI/

Portal Kudus –Hanya 4 kriteria ini, yang sah sebagai penerima bantuan UMKM 2021 tahap 3 dari pemerintah adalah sebagai berikut

Ditengah pandemi yang masih melanda, masyarakat dapat mengusulkan untuk mendapatkan Bantuan UMKM, namun terdapat kriteria penerima bantuan UMKM 2021 tahap 3.

Berikut ini kriteria penerima bantuan UMKM 2021 tahap 3 sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Baca Juga: Pastikan Terdaftar Nama Penerima Bantuan Gaji BSU 2021 Untuk Guru Honorer Berikut Ini LINK dan Caranya

Baca Juga: Cek Diskon Listrik PLN Bulan Agustus 2021 Berikut Ini Cara Cek Bansos Stimulus Listrik dan Ketentuannya

Seperti disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, bahwa 3 juta penerima bantuan UMKM 2021 akan mendapatkan bantuan senilai Rp1,2jt mulai bulan juli - September, yang dikutip dalam sesi teleconference, Jumat 2 Juli 2021.

Kementrian Koperasi dan UKM telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 15,36 triliun yang akan  diberikan untuk 12,8 juta pelaku usaha kecil dan menengah yang memenuhi kriteria penerima bantuan UMKM 2021 tahap 3.

Untuk memenuhi kriteria penerima bantuan UMKM 2021 tahap 3, sesuai Peraturan Menteri Koperasi UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima Bantuan UMKM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Segera Cek Daftar Bansos Kemensos Lewat cekbansos.kemensos.go.id! Berikut Deretan Bantuannya

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x