Berikut Jadwal dan Rincian Syarat Tes SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021

25 Agustus 2021, 16:38 WIB
Ilustrasi CPNS 2021. Berikut Jadwal dan Rincian Syarat Tes SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021 /PRFM/Tommy Riyadi

Portal Kudus - Bagi kalian para peserta seleksi CPNS 2021 yang telah lolos seleksi tes Administrasi CPNS dan PPPK Non Guru 2021.

Dapatkan informasi tentang tes SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021 dari mulai jadwal hingga syarat yang harus dipenuhi oleh peserta CPNS 2021.

Tahapan ujian SKD dalam pelasanaan seleksi CPNS dan PPPK non Guru 2021 akan segera di mulai, dijadwalkan ujian seleksi kompetensi dasar atau SKD aka diselenggarakan pada tanggal 2 September mendatang.

Baca Juga: Peserta CPNS dan PPPK Non Guru 2021 Harus Mengetahui Ini, Berikut Syarat Mengikuti Tes SKD 2021

Sesuai surat edaran dari pihak BKN Badan Kepegawaian Negara dengan nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 yang menyatakan bahwa pelaksanaan ujian SKD CPNS dan PPPK non Guru akan diselenggarakan pada 2 September mendatang, baik itu tingkat pusat maupun daerah.

Adapun dalam artikel ini saya akan membagikan informasi terkait persyaratan dalam mengikuti Ujian SKD baik itu CPNS maupun PPPK Non Guru 2021.

Berikut, persyartan yang harus diketahui serta dipenuhi sebelum mengikuti ujian tes SKD sesuai dalam surat edaran yang telah diterbitkan.

Berikut peryaratannya:

1. Peserta melakukan swab tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif, sebelum mengikuti ujian SKD. Info harga PCR dan Antigen bisa KLIK DI SINI.

2. Peserta menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) selama ujian SKD.

3. Peserta menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter selama ujian SKD.

Baca Juga: Klik cpns.kemenkumham.go.id 2021, Begini Cara Melihat Jadwal Tes SKD CPNS 2021, Simak Tanggal Ujian CPNS

4. Peserta mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer. Khusus bagi peserta seleksi di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

5. Ruang ujian SKD maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan.

Selain kelima syarat di atas, para peserta juga juga harus mengisi dan menunjukan formulir Deklarasi Sehat yang di unduh pada laman www.sscasn.bkn.go.id.

Perlu diperhatikan formulir tersebut nantinya harus ditunjukan kepada petugas untuk mendapatkan PIN registrasi untuk mengikuti tes ujian SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021.

Baca Juga: Rincian Teknis Tes SKD CPNS dan PPPK 2021, Berikut Jadwal SKD CPNS PPPK Non Guru 2021 Beserta Rinciannya

Adapun waktu pelaksanaan tes ujian SKD CPNS 2021 dibagi kedalam 3 sesi:

1. Waktu Pelaksanaan SKD CPNS 3 sesi.
2. Waktu Pelaksanaan SKD CPNS 4 sesi.
3. Pelaksanaan SKD CPNS khusus hari Jumat 2 sesi.

Demikianlah informasi terkait persyaratan yang harus dipenuhi para peserta seleksi CPNS dan PPPK Non Guru untuk mengikuti tes SKD 2021.***

Editor: Ulul Uliyanto

Tags

Terkini

Terpopuler