Update Info KJP Plus SMK bulan Agustus 2021 kapan cair? Simak Artikel Berikut

25 Agustus 2021, 06:40 WIB
Ilustrasi KJP Plus SMK bulan Agustus 2021 /Instagram @upt.p4op/

Portal Kudus - Dapatkan informasi terbaru terkait pencairan dana KJP Plus untuk tingkat SMK atau SMA sederajat bulan Agustus 2021.

Pencairan dana KJP sudah dimulai sejak tanggal 13 Agustus lalu, yang mana disalurkan secara bertahap, mulai jenjang Sekolah Dasar sederajat. Hal tersebut disampaikan oleh pihak pemerintah DKI via laman akun resmi UPT P4OP.

"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP PlusTahap I tahun 2021 akan dilaksanakan secara bertahap.

Pencairan hari ini tanggal 13 Agustus 2021 untuk jenjang SD Sederajat.

Baca Juga: KJP Plus SMP Sudah Mulai Dicairkan, Berikut Jadwal Pencairan KJP Plus Agustus 2021 Untuk Tingkat SMA Sederajat

Adapun penyaluran dana KJP Plus bulan Agustus 2021 untuk tingkat SD, SMP dan SMA/SMK akan disalurkan ke rekening masing-masing para penerima bantuan KJP Plus.

Informasi terbaru dana KJP Plus untuk tingkat SMP sudah mulai disalurkan, informasi tersebut disampaikan oleh beberapa warganet dalam grup facebook INFO KJP+ JAKBAR.

Bagi para pelajar tingkat SMK maupun SMA sederajat diharap tetap menunggu, dikarenakan proses masih berjalan, keterlambatan penyaluran dana KJP bulan Agustus dikarenakan banyaknya siswa yang terdaftar, sehingga proses pendataan menjadi agak lama.

Baca Juga: Kapan Jadwal Pencairan Dana KJP Plus SMP Bulan Agustus? Berikut Jadwal Pencairannya

Sampai saat ini, dana KJP Plus untuk SMK belum cair, akan tetapi jangan khawatir, selama siswa yg bersangkutan terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2021, maka dapat dipastikan dananya akan cair dan dikirim ke rekening penerima.

Berikut ini rincian dana KJP Plus untuk siswa:

-untuk siswa SD Rp 250.000

- untuk siswa SMP Rp 300.000

- untuk siswa SMA Rp 420.000

- untuk siswa SMK Rp 450.000

- untuk masyarakat yang belajar di PKBM. Rp 300.000

Baca Juga: Kabar KJP Plus Agustus 2021: ATM Non Chip Peserta KJP Plus Harus Ganti? Ini Jawaban JakOne Mobile

Untuk target penyaluran dana bantuan KJP adalah mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) sampai jenjang menengah atas (SMA/SMK).

Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :

1. Terdaftar dan masih aktif di satuan pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Kartu KJP Anda Diblokir? Simak Cara Mengatasinya Berikut, Simak Juga Info Pencairan KJP Bulan Agustus 2021

Adapun cara pengecekanannya, kalian dapat menyimak langkah-langkah berikut:

1. Pertama kalian bisa akses website kjp.Jakarta.go.id berikut linknya CEK KJP

2. Selanjutnya kalian masukan Nomor Induk Keluarga (NIK) Siswa.

3. Berikutnya pilih tahap serta tahun.

4. selanjutnya kalian pilih tombol cek.

Adapun kalian dapat memantau informasi secara updet melalui akun sosial media UPT P4OP atau dinas pendidikan DKI Jakarta untuk informasi pencairan tingkat berikutnya.***

Editor: Ulul Uliyanto

Tags

Terkini

Terpopuler