BPN Semarang Akan Prioritaskan Penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf

2 Agustus 2021, 22:50 WIB
ilustrasi/ tanah wakaf /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

Portal Kudus-Mulai saat ini, Kementrian Agraria Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Semarang memberikan prioritas untuk penerbitan sertifikat bagi keberadaan tanah wakaf.

Sampai saat ini, ATR/BPN Semarang telah menerbitkan 2000 sertifikat tanah wakaf dan tempat ibadah.

Baca Juga: Pelatihan Bekam di Semarang yang Diadakan Oleh Inisiatif Zakat Indonesia Bersertifikasi

 “Semenjak ada instruksi dari kementrian di akhir 2018 lalu, Kantor Pertanahan Kota Semarang membentuk tim. Kami pun bergerak mendata dan menindaklanjuti permohonan untuk penerbitan sertifikat tanah wakaf dan tempat ibadah,”kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang Kementrian Agraria Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sigit Rachmawan Adhi, ST MM di Kantor Jalan Ki Mangunsarkoro, Semarang, Senin 2 Agustus 2021.

Dia berbicara ditengah acara penyampaian sertifikat tanah wakaf kepada yayasan pengelola sekolah vokasi. Forum itu dihadiri Ketua Dewan Yayasan Islam Pandanaran KH Dr Ahmad Daroji, Sekretaris Yayasan, M Arifin, MSi, dan Kepala SMK Palapa Mijen, Soedjatmoko. Selebihnya hadir sejumlah pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Semarang.

Baca Juga: Kandang Ayam Terbakar di Kabupaten Groboga, Diperkirakan Terdapat 13.000 Ayam Mati

Dia, menambahkan pelayanan penerbitan sertifikat semakin maksimal ditunjang kehadiran program pendaftaran tanah sistematis lengkap(PTSL).

Kebijakan ini bagian dari memberi jaminan kepemilikan, meningkatkan kesejahteraan, dan menghindari sengketa atas tanah.

Ditargetkan dengan sistem dan aplikasi berbasis teknologi modern maka semua tanah wakaf dan tempat ibadah sudah dapat diterbitkan sertifikat di 2023 nanti.

Baca Juga: Mendukung Percepatan Vaksinasi, Polres Demak Memberikan Pelayanan Vaksin Untuk Masyarakat Umum

Ahmad Daroji yang juga merupakan Ketua MUI Jateng, memberikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan Kantor Pertanahan Kota Semarang. Kini pihaknya telah memiliki kepastian hukum atas tanah yang diatasnya dipakai kepentingan memajukan dunia pendidikan di Tanah Air.

Adapun Arifin menjelaskan pengurusan sertifikat tanah wakaf tergolong sangat cepat, butuh waktu hanya tiga bulan dan tanpa dipungut biaya.

Baca Juga: Obat Covid-19 atau Obat Antivurs Jenis Tertentu Mulai Langka di Kabupaten Grobogan

Tanah wakaf itu kini dipakai kepentingan mendukung pembelajaran vokasi dengan luas lahan mencapai 7.000 m2. Di atasnya berdiri SMK Palapa lengkap dengan fasilitas pendukung modern untuk pendidikan kejuruan di Jalan Untung Suropati Kedungpane.***

Artikel Ini Telah Tayang di Suara Merdeka dengan Judul Penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf Diprioritaskan oleh Kementrian ATR/ BPN

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Suara Merdeka

Tags

Terkini

Terpopuler