Siapkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Dapatkan BSU Rp600 Ribu Selama 4 Bulan, Berikut Syaratnya

24 Juli 2021, 16:00 WIB
Cegah PHK, Kemenaker bakal mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan berupa bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja atau buruh di tahun 2021. /Instagram/@bank_indonesia

Portal Kudus –Siapkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan Dapatkan BSU Rp600 Ribu Selama 4 Bulan, Berikut Syaratnya.

Bantuan pemerintah subsidi gaji atau upah (BSU) untuk pekerja /buruh Besaran Rp600 ribu /bulan selama 4 bulan dicairkan dalam 2 tahap dengan target Penerima 15,7 juta Pekerja /Buruh.

Dalam rangka mensukseskan program bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021, Kementerian Ketenagakerjaan mengumpulkan kepada dinas ketenaga kerjaan didaerah dengan PPKM level 3 dan 4 pada hari humat 23 Juli 2021 secara virtual.

Baca Juga: Aktivasi Rekening Dana BSU Subsidi Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta Diperpanjang Sampai 31 Juli 2021

Baca Juga: BSU Guru Honorer Diperpanjang Sampai 31 Juli, Segera Cek Namamu di Info.gtk.kemdikbud.go.id

Dari pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan bahwa program BSU bukan program baru, karena program ini telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.

Disampaikan oleh Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri untuk tahun ini terdapat lebih sedikit perbedaan.

“Perbedaanya dikaitkan dengan keadaan saat ini, yaitu PPKM Darurat dan juga uang utamanya bedasarkan masukan-masukan dari sejumlah puhak atas pelaksanaan BSU tahun kemarin, agar ditahu ini lebih akuntabel dan tepat sasaran bagi penerima BSU.”

Baca Juga: Cek Syarat Pemilik BPJS Ketenagakerjaan Dapatkan Bantun Subsidi Gaji /BSU Bulan Juli Senilai 4 x Rp600 Ribu

Segaris dengan itu, Kementerian Keuangan dalam infografisnya menyebutkan bahwa bantuan pemerintah subsidi gaji / upah untuk pekerja / buruh Besaran Rp600 ribu /bulan selama 4 bulan dicairkan dalam 2 tahap dengan target Penerima 15,7 juta Pekerja / Buruh.

Karyawan yang sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020 berhak mendapatkan dana Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan yang disalurkan Rp600 ribu setiap bulan.

Kemudian cek syarat berikut agar data diri yang diserahkan tidak tereliminasi :

  1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.
  3. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah Kepesertaan sampai dengan Juni 2020.
  4. Peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah di bawah Rp5.000.000 sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Memiliki rekening bank yang aktif.

Untuk memastikan nama terdaftar dengan benar maka cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler