PPPK 2021 Segera Dibuka, Simak Ketentuan dan Persyaratannya

29 Juni 2021, 21:44 WIB
Ilustrasi PPPK. /Foto : Twitter @BKNgoid/

Portal Kudus - selain seleksi CPNS, tahun ini pemerintah juga memberikan peluang bagi masyarakat yang ingin menjadi ASN.

Yakni melalui seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Non Guru.

Bagi kalian yang berminat untuk menjadi pegawai negeri, bisa mencoba mendaftar menjadi PPPK.

Dan untuk persyaratan serta ketentuannya dapat kalian baca pada artikel dibawah ini.

Baca Juga: Begini Cara Melamar Menjadi PPPK Non Guru untuk Tahun 2021, Simak ketentuan dan Syaratnya

Baca Juga: Breaking News kapal Feri KMP. Yunicee dikabarkan Tenggelam, Masih dalam Proses Evakuasi BASARNAS

Dilansir dari akun Twitter @BKNgoid atau akun resmi dari Badan Kepegawaian Negara RI, menjelasakan bhwa ada persyaratan umum yang harus diketahui, bagi para peserta yang hendak mendaftar.

Ada beberapa ketentuan yang harus diketahui, khususnya bagi tenaga kesehatan. berikut ketentuan bagi para pelamar PPPk Non Guru.

Berikut ketentuannya:

1. Pelamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR, Wajib melampirkan STR dan bukan Internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibukltikan dengan tanggal mas berlaku yang tertulis pada STR dan diupload pada SSCASN

Baca Juga: Buku Petunjuk Seleksi PPPK Guru 2021 PDF, Klik dan Download untuk Persiapan Daftar PPPK Guru pada 30 Juni 2021

2. Jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan oleh Menteri.

Selain Ketentuan di atas, Berikut persyaratan umumnya:

1. Usia Paling rendah 20 (dua Puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah punyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlakudari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

7. Sehat jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK

9. Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh Menteri.

dengan informasi tersebut diharapkan bagi kalian yang berminat bisa sedikit lebih paham, mengenai regulasi ketentuan dan persyaratan PPPK Non Guru.***

Editor: Ulul Uliyanto

Tags

Terkini

Terpopuler