8 Danau di Indonesia Mengalami Kondisi yang Kritis, Salah Satunya Berada di Jawa Tengah

17 Maret 2021, 13:03 WIB
Danau Toba di Sumatera Utara, salahsatu danau yang kondisinya kritis. /Antara/

Portal Kudus- Kementerian PUPR menyatakan bahwa sejumlah danau di Indonesia mengalami kondisi yang kritis, salah satunya berada di Jawa Tengah.

Sejak tahun 2016, kementerian PUPR melakukan revitalisasi secara bertahap. Yang bertujuan untuk memulihkan kondisi danau yang berada dalam kondisi kritis.

Danau memiliki fungsi yang teramat penting bagi masyarakat. Mulai dari penggunaan rumah tangga hingga fungsi ekonomi.

Baca Juga: Selain Gunung Raung, 13 Daftar Gunung Berpotensi Bahaya Februari 2021, 3 diantaranya ada di Pulau Jawa

Fungsi utama dari sebuah danau adalah untuk menstabilkan aliran air yang berada di sekitar danau.

Air di danau dapat dimanfaatkan untuk irigasi, penggunaan rumah tangga, budidaya ikan, industri, dan juga pariwisata.

Baca Juga: Jateng Hening Cipta 2021, Makin Syahdu Bersama Iringan Rintik Hujan, Simak Pantauan BMKG Cuaca Jateng Hari Ini

Jumlah danau yang ada di Indonesia mencapai ratusan. Dari danau- danau tersebutlah masyarakat lebih mudah mendapatkan air.

Namun sayangnya beberapa danau di Indonesia mengalami kondisi yang kritis. Tercatat sebanyak 8 danau kritis menurut kementerian PUPR.

Baca Juga: Ngobrol Asik Bersama Gubernur Ganjar Pranowo di Malam ke-1 Jateng di Rumah Saja, dari Curhat Hingga Cari Jodoh

Pada tahun 2020 hingga 2021, telah dilakukan penanganan terhadap 8 danau yang ditetapkan dalam kondisi kritis.

Diantaranya adalah, danau Toba (Sumatera Utara), Maninjau (Sumatera Barat), Rawa Pening (Jawa Tengah), Tondano (Sulawesi Utara).

Limboto (Gorontalo), Tempe (Sulawesi Selatan), Poso (Sulawesi Tengah), dan Sentani (Papua).

Baca Juga: Program Jateng di Rumah Saja dari Ganjar Pranowo, Berikut 3 Racikan Resep Utamanya

Penanganan terhadap 8 danau kritis tersebut dengan melakukan revitalisasi, yang bertujuan untuk mengembalikan fungsi alami danau sebagai tampungan air.

Tahapan yang dilakukan adalah dengan pengerukan sedimen, pembersihan gulma air atau enceng gondok, dan pembuatan tanggul.

Selain itu, juga dilakukan penataan di kawasan daerah aliran sungai.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Kemen PUPR

Tags

Terkini

Terpopuler