Portal Kudus- Donor Plasma Konvalesen bagi penyintas COVID-19 bisa dilakukan untuk membantu penyandang COVID-19 yang masih membutuhkan.
PMI dan Satgas COVID-19 juga telah mencanangkan gerakan nasional donor Plasma Konvaselen sejak Januari 2021.
Menurut keterangan ketua Satgas COVID-19, Terapi Plasma Konvalesen dapat membantu penyembuhan pasien COVID-19.
Baca Juga: Sebelum Melakukan Vaksinasi COVID-19, Wajib Mengetahui Faktor Penting Berikut
Untuk itu, bagi penyintas COVID-19 dapat mendonorkan Plasma Konvalesen dengan mengikuti langkah dan syarat berikut,
Bagi penyintas COVID-19 yang ingin mendonorkan Plasma Konvalesen dapat dilakukan melalui 3 cara,
Baca Juga: Beredar Isu Vaksin Palsu di Beberapa Negara, Berikut Fakta dari Satgas COVID-19 Indonesia
Pertama dapat melalui website plasmakonvalesen.covid19.go.id, melalui aplikasi Ayo Donor PMI, dan juga Call Center 117 ekstensi 5.
Pendonoran hanya dapat dilakukan oleh orang yang telah sembuh dari COVID-19. Berikut langkah pendaftaran,
- Peingiisian informasi data diri
- Pengisian kuesioner
- Verifikasi data
- Bila syarat terpenuhi, verifikator akan rekomendasikan Unit Donor Darah PMI terdekat
Walaupun diperuntukan bagi penyintas COVID-19, juga terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi,
- Berusia 18-60 tahun
- Berat badan lebih dari 55 kg
- Diutamakan laki- laki, dan jika perempuan bagi yang belum pernah hamil
- Tidak menerima tranfusi darah selama 6 bulan terakhir
- Memiliki surat keterangan sembuh dari dokter dan bebas keluhan minimal 14 hari
Baca Juga: Sebelum Melakukan Vaksinasi COVID-19, Berikut 4 Alur Pelayanan Saat Vaksinasi Berlangsung
Itulah langkah dan syarat untuk melakukan donor Plasma Kovalesen bagi penyintas COVID-19.
Bagi yang memenuhi ketentuan dapat melakukan pendaftaran dan membantu pasien COVID-19 yang belum sembuh. ***