Beredar Isu Vaksin Palsu di Beberapa Negara, Berikut Fakta dari Satgas COVID-19 Indonesia

12 Maret 2021, 15:32 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. /freepik.com

Portal Kudus- Beredar isu vaksin palsu di beberapa negara, Satgas COVID-19 Indonesia menjelaskan fakta yang sebenarnya.

Kasus COVID-19 yang belum juga usai dan masih melonjak tinggi di banyak negara, pastinya akan mendapatkan perhatian lebih selama pandemi berlangsung.

Berbagai isu buruk beredar selama pandemi. Mulai dari diagnosa COVID-19, protokol penguburan, hingga vaksin palsu.

Baca Juga: 10 Juta Dosis Bahan Baku Vaksin Sinovac Tahap 5 Tiba di Indonesia, Berikut Penerima Vaksinasi COVID-19

Interpol menemukan jaringan sindikat vaksin palsu yang berada di China dan Afrika Selatan. Yang diedarkan secara bebas di pasar gelap. Sehingga hal ini cukup menyita perhatian dunia.

Isu vaksin palsu juga menjadikan kekhawatiran pada masyarakat Indonesia. Namun Satgas COVID-19 memberikan penjelasan fakta terkait hal tersebut.

Satgas COVID-19 menjelaskan bahwa di Indonesia tidak ada jaringan sindikat vaksin palsu.

Baca Juga: Sebelum Melakukan Vaksinasi COVID-19, Berikut 4 Alur Pelayanan Saat Vaksinasi Berlangsung

Hal tersebut dikarenakan, pengadaan vaksin yang ada di Indonesia dilakukan melalui skema G to G (Goverment to Goverment) sehingga keaslian vaksin akan lebih terjamin.

Tidak hanya itu, semua vaksin yang masuk dan dipakai di Indonesia harus mendapatkan Emergency Use of Authorization (EUA).

Atau Distribution License Number dari BPOM sebelum diedarkan dan dipakai untuk vaksinasi. Jadi vaksin yang sudah masuk ke Indonesia dipastikan aman dan bukan vaksin palsu.

Baca Juga: Penyuntikan Vaksinasi Masal bagi 6000 Tenaga Kesehatan, Terdapat Beberapa Syarat dan Ketentuan

Selain itu, Polri juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan kasus vaksin COVID-19 palsu.

“Sejauh ini di Indonesia belum ditemukan adanya kasus vaksin palsu,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si.

Pihak kepolisian akan mendalami jika ada pihak yang mengambil keuntungan dari vaksin palsu tersebut.

Baca Juga: Kembali Dilakukan Perluasan dan Perpanjangan PPKM Mikro Maret 2021, Berikut Keterangan Satgas COVID-19

Dikarenakan sudah adanya ketentuan dan kriteria yang telah dibuat oleh kementerian terkait penanganan pelaksanaan vaksinasi nasional.

Bagi pihak yang berusaha mengambil keuntungan dari kegiatan negatif terkait COVID-19 dan vaksinasi akan diatasi kepolisian karena sudah melanggar aturan hukum.

“Jadi kalau ada pihak- pihak yang berupaya mengambil keuntungan dari kegiatan- kegiatan seperti ini dan tentunya sudah melanggar aturan hukum, Polri akan mengambil langkah- langkah,” ujar Rusdi ***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Lawancovid19_id

Tags

Terkini

Terpopuler