SADIS! Ini Rekontrusi Adegan Pembantaian Satu Keluarga di Pontianak Menewaskan Istri, Mertua dan Kakak Ipar

15 Februari 2021, 13:38 WIB
ILUSTRASI bentrokan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah  menyampaikan belasungkawa dan prihatin atas peristiwa pembantaian satu keluarga dan pembakaran sejumlah rumah di Desa Lemba Tongoa, Kabupaten Sigi, Jumat, 27 November 2020. /Dok. Pikiran Rakyat./

Portal Kudus - Kasus Pembantaian Satu keluarga di Kawasan Jalan Nilam 7a Kecamatan Pontianak, Senin 15 februari 2021 Polresta Menggelar Reka Adegan.

Kasus Pembantaian Satu Keluarga itu Menewaskan 3 Orang, yakni Istri, mertua dan Kakak ipar.  Peristiwa pembunuhan satu keluarga ini berawal saat pelaku yang datang dari Kabupaten Sambas.

Pelaku Pembantaian datang menggunakan taksi menuju ke rumah istrinya, sesampai di rumah istrinya pelaku langsung mengetuk pintu yang dibuka langsung oleh mertuanya.

Baca Juga: Kronologi Penggrebekan Prostitusi Online di Pontianak yang Melibatkan Anak Dibawah Umur, Ini Sistemnya

Sebagaimana diberitakan Warta Pontianak dalam artikel "46 Adegan Sadis Diperagakan Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Pontianak"

“Pelaku langsung menghujamkan parang ke mertua dan istri, mendengar teriakan minta tolong, kakak iparnya terbangun dan berusaha mengeluarkan pelaku ke arah keluar rumah,” ujar Kepala Kepolisian Resort Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo saat mendatangi lokasi kejadian, 15 Februari 2021.

Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air Hilang Kontak, Warga Pontianak Ini Kehilangan Istri dan Tiga Anak dalam SJ182

Baca Juga: Isu 60 Anak yang Open BO di Pontianak saat Malam Tahun Baru, Ini Tanggapan Polresta Pontianak

Korban yang berhasil mendorong pelaku keluar membuat pelaku berusaha masuk dengan memecah kaca depan rumah dan kembali menganiaya kakak ipar serta istri dan mertuanya.

“Pelaku menusuk adik iparnya beberapa kali sehingga pisau yang digunakan menempel di tubuh korban yang menyebabkan meninggal dunia, sementara pelaku juga mengejar istri dan mertuanya yang lari ke lantai 2 dan kembali menganiaya sehingga menyebabkan keduanya menderita luka serius,” tambahnya.

Baca Juga: Isu 60 Anak yang Open BO di Pontianak saat Malam Tahun Baru, Ini Tanggapan Polresta Pontianak

Rekonstruksi pembunuhan di Pontianak ini untuk mencocokan keterangan dari pelaku dengan kejadian yang dilakukan saat peristiwa tersebut berlangsung sementaea atas kejadian tersebut pelaku terancam dengan hukuman seumur hidup.***(Dika Febriawan/Warta Pontianak)

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Warta Pontianak (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler