Batasan BLT PKH 2021, Maksimal Berapa Orang Penerima dalam Satu Keluarga? Simak Rinciannya

20 Januari 2021, 22:21 WIB
Ilustrasi keluarga /Pixabay/mohamed_hassan/mohamed_hassan

Portal Kudus - Berikut ini batasan BLT PKH 2021 berapa orang? Di tahun 2021 ini, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) akan disalurkan. 

BLT PKH 2021 diberikan kepada keluarga kategori kurang mampu agar bisa memberdayakan dan menggerakkan ekonomi masyarakat tersebut. 

Di samping itu, BLT PKH 2O21 disalurkan kepada keluarga kurang mampu demi membantu ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Alur Pendaftaran BLT PKH 2021 Lengkap! Dari Pengajuan di Desa hingga Pengumuman Penerima

Adapun besaran bantuan BLT PKH 2021 bermacam-macam, tergantung kategori

Kategori ibu hamil/nifas berhak mendapatkan bantuan senilai Rp3 juta per tahun. Kemudian anak usia dini berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

Adapun untuk kategori penyandang disabilitas berat dan lansia berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Selain kategori tersebut, BLT PKH 2021 juga diberikan kepada anak usia sekolah. Untuk anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun. 

Anak SMP/sederajat berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun. Adapun anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

Baca Juga: Cek Penerima BLT KPM PKH Rp3,5 Juta di dtks.kemensos.go.id, Ini Syarat Mendapatkannya

Batasan BLT PKH 2021

Sebagaimana informasi di laman indonesia.go.id, Kemensos membatasi bantuan PKH jika di dalam suatu keluarga terdapat kategori ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas sekaligus.

Adapun bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga penerima BLT PKH.

Pembatasan penghitungan tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.

Berikut rincian batasan BLT PKH 2021:

  • Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH;

  • Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH

  • Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak dalam keluarga PKH;

  • Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH;

  • Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH;
  • Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya satu orang di dalam keluarga PKH;

  • Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya satu orang di dalam keluarga PKH

  • Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.***

 

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler