FPI Dibubarkan, A.M. Hendropriyono: Kehidupan Demokrasi Harus Dibersihkan dari Benalu-benalunya

31 Desember 2020, 13:58 WIB
AM Hendropriyono mantan Kepala BIN /IG am.hendropriyono/

Portal Kudus – Pembubaran FPI yang diumumkan pada 30 Desember 2020, ternyata memunculkan tanggapan positif dari masyarakat.

Bahkan, Mantan Kepala Badan Intelijen Negara, Jenderal TNI (Purn) Abdullah Mahmud Hendropriyono, yang lebih dikenal dengan panggilan A.M. Hendropriyono, turut memberikan komentar positifnya.

"Tanggal 30 Desember 2020 masyarakat bangsa Indonesia merasa lega, karena mendapat hadiah berupa kebebasan dari rasa takut yang mencekam selama ini," tulisnya dalam akun Instagram pribadi @am.hendropriyono.

Baca Juga: Persiapkan Data Dengan Lengkap, 3 Program Bansos Cair Serentak Pada Awal Minggu

Rasa syukur yang disampaikannya juga dideskripsikan ketika beliau mengajak pembaca untuk melihat kilas balik keresahan masyarakat saat FPI masih beroperasi.

"Tidak akan ada lagi penggerebekan terhadap orang yang sedang beribadah, terhadap acara pernikahan, melarang menghormat bendera merah putih, razia di cafe-cafe, mini market, dan toko-toko obat, warung makan, mall dan lain-lain, kegiatan yang main hakim sendiri," tuturnya dalam postingan yang diunggah Kamis, 31 Desember 2020.

Rangkaian kegiatan kriminal terorganisir yang berkedok agama itu kini telah dihentikan oleh pemerintah demi tegaknya hukum sekaligus disiplin sosial.

Baca Juga: Waspada Peringatan BMKG, Tanggal 31 Desember Kabupaten Bangkalan Mengalami Hujan Ringan Hingga Hujan

Bagi A.M. Hendropriyono, kedisiplinan adalah jalan untuk membantu mencapai stabilitas. Dengan stabilitas tersebut, masyarakat dapat bekerja untuk mencapai keamanan dan kesejahteraan bersama.

A.M. Hendropriyono juga menuangkan pemikiran kritisnya dalam postingan tersebut.

Bagi beliau, apabila ada organisasi lain yang menampung ex anggota FPI, organisasi itu harus dikenakan sanksi yang sama.

Hal tersebut dikarenakan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh tiga kementerian bersama POLRI, Kejaksaaan Agung, dan BNPT, yang menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.

Tak hanya organisasinya yang terlarang, semangat organisasi tersebut juga mengacu pada bukti keterlibatan 37 anggotanya dalam aktivitas terorisme.

Dengan semangat yang mengandung unsur terorisme itu, dikhawatirkan para ex FPI berulah dengan menularkannya ke orang lain.

Lebih lanjut Hendropriyono menegaskan, organisasi lainnya yang merupakan pelindung FPI dan provokator, maka tinggal menunggu giliran seperti halnya apa yang FPI dapatkan sekarang.

"Sisi gelap apapun dari oknum tersebut dapat diangkat ke tempat yang terang di ranah hukum. kehidupan demokrasi harus diselamatkan oleh pemerintah dengan cara membersihkan benalu-benalunya. Para benalu demokrasi adalah para provokator dan demagog yang termasuk dalam kejahatan terorganisasi (organized crime),” tulisnya untuk menutup keterangan di postingan tersebut.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Instagram @bpptkg

Tags

Terkini

Terpopuler